Jumat 15 Nov 2019 15:40 WIB

Kasus Vape di AS, 42 Tewas dan 2.100 Sakit Paru

Kasus kematian akibat vape di AS terjadi di 24 negara bagian.

Rep: Febryan A/ Red: Reiny Dwinanda
Vape dengan perasa sudah mulai dilarang penjualannya di sebagian negara bagian Amerika. Juga dilarang di Jepang dan India.
Foto: AP
Vape dengan perasa sudah mulai dilarang penjualannya di sebagian negara bagian Amerika. Juga dilarang di Jepang dan India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jumlah korban jiwa terkait konsumsi vape di Amerika Serikat (AS) terus bertambah. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), mencatat, hingga Rabu (13/11), jumlah korban jiwa sudah mencapai 42 orang dan jumlah kasus penyakit paru melanda 2.172 orang.

CDC menyebut, kasus kematian itu terjadi di 24 negara bagian. Kasus penyakit paru terjadi di semua negara bagian, kecuali Alaska.

Baca Juga

Pembaruan data korban itu disampaikan CDC usai menemukan bahwa vitamin E dalam cairan vape yang mengandung THC sebagai penyebab wabah ini. CDC mengatakan, senyawa kimia yang biasanya digunakan sebagai suplemen gizi dan berasal dari vitamin E ditemukan dalam cairan paru dari 29 pasien yang dites di laboratorium pemerintah.

Meski demikian, CDC mengaku belum bisa memastikan sepenuhnya bahwa vitamin E asetat adalah penyebabnya. Sebab, tidak diketahui secara pasti apakah vitamin E memang merusak ketika dicerna.

“Ini adalah identifikasi pertama yang dilaporkan mengenai potensi racun yang menjadi perhatian (vitamin E asetat) dalam spesimen biologis yang diperoleh dari pasien EVALI,” kata CDC sebagaimana dikutip dari Fox News, Jumat (15/11).

Menanggapi korban yang semakin banyak, 18 negara bagian AS mulai membuat persyaratan usia untuk mengkosumsi vape, yakni 18 tahun. Sedangkan New York menjadikan batas usianya 21 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement