Kamis 31 Oct 2019 22:57 WIB

Ashanty Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi

Ashanty digugat rekan bisnisnya saat menjalin kerja sama bisnis kosmetik.

Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Artis Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah mangkir dari sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sidang perdana ini hanya dihadiri pihak penggugat, Martin Pratiwi bersama kuasa hukumnya.

Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum Martin Pratiwi selaku pihak penggugat, Udhin Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari majelis hakim, Ashanty selaku pihak tergugat telah dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Baca Juga

"Kami enggak tahu alasannya apa. Terus dari hasil sidang tadi ditunda untuk hadir kembali di sidang berikutnya pada tanggal 20 November 2019," katanya, Kamis (31/10).

Terkait dengan gugatan wanprestasi tersebut, kata dia, nilai yang dituntut sebesar Rp 14,3 miliar. Perinciannya, yakni nilai bagi hasil yang belum dibagikan dan ganti kerugian sisa produk.

"Pada produk pertama masih ada sisa yang belum terjual. Ketika sudah berakhir, harusnya menjadi milik bersama. Sementara sampai sekarang belum ada laporan jelas terkait dengan sisa produk itu uangnya ke mana," katanya.

Menurut dia, kliennya hampir selama 2 tahun meminta klarifikasi terkait dengan kerja sama. "Yang satu tahun itu tidak pernah ada jawaban secara kekeluargaan. Maka, akhirnya menempuh jalur hukum," katanya.

Lebih lanjut, Udhin menyoroti pernyataan Ashanty dalam tayangan infotainment jika modal awal bisnis yang digeluti bersama Martin Pratiwi hanya Rp 475 juta. Kemudian sudah mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 1 miliar sehingga harusnya sudah bersyukur.

"Cuma permasalahannya kan begini, ini kan ada perjanjian, di dalam perjanjian itu jumlah keuntungan kami bagi setengah-setengah. Kami baru mendapatkan sekitar Rp 1 miliar, itu jauh dari kata setengah-setengah itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta. Akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp 290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016. Kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017.

"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp 18 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement