Senin 07 Oct 2019 07:22 WIB

Cara Investasi Saham Bila tak Punya NPWP

Bila belum punya NPWP, bukan berarti tak bisa investasi saham

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

NPWP

Ilustrasi NPWP

Cermati.com – Membayar pajak itu suatu keharusan setiap warga negara yang punya penghasilan dan usianya sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Bicara pajak, dalam investasi pun tak lepas dari urusan perpajakan.

Omong-omong soal investasi, sudah banyak orang yang melek investasi terutama di pasar saham. Tak sedikit pula para pekerja, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman dengan gaji tinggi, menginvestasikan dananya di saham.

Kenapa ‘sih investasi saham itu banyak dilirik orang? Apa untungnya investasi saham dibanding jenis investasi lain? Lalu bagaimana soal pajak dari investasi saham itu? Mau tahu jawabnya, simak ulasan Cermati.com berikut ini.

 

Ini Lho, Bukti Menggiurkannya Investasi Saham!

Investasi Saham

Ilustrasi investasi saham

Terang saja, investasi saham itu menggiurkan banyak orang untuk mengalokasikan dananya agar menjadi pendapatan pasif (pasive income). Artinya, uang itu bertambah tanpa ada upaya sang pemilik sendiri untuk meningkatkan jumlahnya.

Ibaratnya, uang bertambah walau kita sedang tidur!

Jadi, uang itu hanya ditempatkan pada sebuah instrumen investasi kemudian bertambah seiring berjalannya waktu. Tapi tentu saja, seperti yang banyak orang tahu, bicara investasi itu tak hanya soal untung saja.

Investasi saham dikenal sebagai investasi ‘high return high risk’. Jadi semakin tinggi potensi keuntungannya, makin tinggi pula risikonya.

Itulah yang melekat pada investasi saham. Namun sejatinya ada strategi atau kunci sukses untuk investasi di pasar modal ini, yakni:

  • Harus memahami jenis saham yang akan dipilih
  • Mengetahui portofolio saham yang akan dibeli
  • Mengikuti berita terbaru seputar perekonomian global dan domestik
  • Berpegang teguh pada investasi saham sebagai investasi jangka panjang
  • Tidak gegabah menjual saham karena kekhawatiran tren di pasar

Ilustrasi mengapa investasi saham itu menguntungkan;

Si A pada tahun 2008 investasi saham sebesar Rp5 juta. Pada saat itu pasar modal memang sedang kacau karena adanya krisis keuangan global, yang membuat investor asing beramai-ramai menarik dananya.

Parahnya lagi, banyak investor dalam negeri juga ikut-ikutan. Sehingga harga saham jatuh dan dijual murah.

Saat itu si A yang masih mahasiswa, punya celengan dari uang jajan yang dikumpulkan sebesar Rp5 juta. Uang itu ia belanjakan saham, yang kebetulan banyak perusahaan besar yang menjual sahamnya dengan harga murah.

Pada saat itu, harga saham yang dibeli si A seharga Rp500 per lembar saham. Dengan modal Rp5 juta, si A bisa membeli saham sebanyak 10.000 lembar saham atau 100 slot. Biasanya, 1 slot saham berisi 100 lembar saham.

Pada tahun 2018, A menjual sahamnya yang ia beli 10 tahun lalu. Meski sepanjang sepuluh tahun itu pergerakan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) tidak selalu bagus.

Ada kalanya saham jatuh yang bikin investor panik dan segera mencairkan dananya karena takut habis tergerus. Tapi tidak dengan si A. Ia tetap menahan diri untuk tidak panik mengambil dananya saat pasar saham buruk.

Si A berkomitmen investasi sahamnya untuk jangka panjang. Umumnya, investasi saham dalam jangka panjang bisa meningkat rata-rata 10 hingga 20 kali lipat, bahkan lebih!

Setelah 10 tahun A menginvestasikan uang celengannya itu, harga saham yang dibelinya naik dan berkembang berkali lipat. Beruntungnya, investasi sahamnya naik 20 kali lipat.

Artinya, Rp5 juta x 20 kali lipat = Rp100 juta keuntungan yang didapatkan A dari investasi saham yang dilakukan sepuluh tahun lalu, dengan asumsi tidak ada komisi (fee) yang dipungut oleh sekuritas atau broker.

Tapi, biasanya broker mengenakan fee dari pembelian atau penjualan saham itu sebesar 0,2%.

Bisa dibayangkan bila uang yang diinvestasikan ke saham lebih dari itu. Pasti sangat untung besar, bukan?

Baca Juga: 8 Alasan Ini Akan Membuat Anda Memilih Investasi Saham

Besar Pajak Investasi Saham

Pajak Saham

Ilustrasi pajak saham

Berapa besar pajak yang dipungut dari investasi saham? Pajak yang dikenakan dalam investasi saham terdiri dari:

  • Pajak transaksi penjualan saham (final) sebesar 0,1%
  • Pajak penghasilan atas dividen (final) sebesar 10%

Begini gambarannya,

1. Pajak Penjualan Saham

Investasi saham A yang sebesar Rp5 juta yang dijual dalam 10 tahun kemudian dengan perolehan sebesar Rp100 juta itu, maka A dikenakan pajak penjualan saham sebesar 0,1% yang nilainya sebesar:

Pajak transaksi penjualan saham

= Rp100 juta x 0,1% (pajak transaksi penjualan saham)

= Rp100 ribu

Karena pajak transaksi penjualan saham ini bersifat final, jadi pajak tersebut dipotong langsung oleh pihak sekuritas (broker) di mana A mendaftar dan membeli saham tersebut. Kemudian pihak sekuritas menyetorkan pajak transaksi penjualan saham A itu ke negara.

Jadi, hasil investasi saham si A dalam 10 tahun sebesar Rp99,9 juta.

Ingat! Untung atau Rugi, Tetap Dikenakan Pajak Penjualan Saham

Nah, pajak transaksi penjualan saham ini akan selalu dikenakan saat investor menjual sahamnya, entah itu investasi sahamnya untung atau rugi.

Kalau pun ternyata investasinya merugi, katakanlah investasi sahamnya turun 50% setelah 1 tahun, lalu si A panik dan menjual sahamnya, maka A tetap dikenakan pajak transaksi penjualan sebesar 0,1%.

Ilustrasi hitungannya begini;

Hasil investasi saham dalam 1 tahun

= Rp5 juta – 50% (jumlah kerugian)

= Rp2,5 juta

Artinya, investasi A merugi sebesar Rp2,5 juta dalam 1 tahun. Tapi A tetap harus membayar pajak dari transaksi penjualan sebesar 0,1%.

Pajak transaksi penjualan saham

= Rp2,5 juta x 0,1% (pajak transaksi penjualan saham)

= Rp2.500

2. Pajak Penghasilan Atas Dividen

Lalu, bagaimana hitungan pajak dividen atas investasi saham?

Katakanlah A di tahun ke-10 itu perusahaan yang sahamnya dibeli si A mendapatkan untung dan membagikan dividen kepada para pemegang saham masing-masing sebesar Rp5.000 per saham.

Sementara, jumlah saham yang dibeli A sepuluh tahun lalu sebanyak 100 slot saham atau 10.000 lembar saham.

Hitungan dividen yang diperoleh A adalah;

= 10.000 lembar saham x Rp5.000 (nilai dividen per lembar saham)

= Rp50 juta

Jadi, dividen yang diperoleh si A di tahun kesepuluh dari investasi sahamnya adalah sebesar Rp50 juta.

Maka, pajak dividen yang harus dibayarkan A adalah:

= Rp10 juta x 10% (pajak dividen)

= Rp5 juta

Dengan demikian, total keuntungan bersih dari pembagian dividen yang diterima si A adalah:

= Rp50 juta – Rp5 juta

= Rp45 juta.

Berapa total keuntungan yang didapat si A dari investasi saham itu setelah dipotong pajak?

Begini hitungannya:

= Rp99,9 juta (investasi 10 tahun setelah dipotong pajak penjualan) + Rp45 juta (dividen setelah dipotong pajak)

= Rp144,9 juta

Syarat Mendaftar untuk Investasi Saham

Investasi Saham

Ilustrasi investasi saham

Tentu saja, untuk setiap investasi itu ada ketentuan dan syarat berlaku yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri, termasuk terkait data diri hingga melampirkan bukti kepesertaan wajib pajak (NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dikutip dari yuknabungsaham.idx.co.id, syarat mendaftarkan diri untuk investasi saham adalah dengan melampirkan berikut ini:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukut tabungan (nomor rekening tabungan)
  • Mengisi formulir pendaftaran di perusahaan sekuritas (broker)

Lalu, bagaimana kalau belum memiliki NPWP? Apakah tak bisa berinvestasi saham?

Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Cara Investasi Saham bila Tak Punya NPWP

Pelajar Investasi Saham

Ilustrasi pelajar yang berinvestasi saham

Usia belum memasuki sebagai wajib pajak, tapi sudah punya penghasilan sendiri? Atau usia sudah memenuhi kriteria wajib pajak tapi tidak wajib membayar pajak sehingga tak memiliki NPWP?

Dari pada uangnya dihabiskan buat jajan, para generasi Z yang sekarang ini duduk di bangku sekolah dan kuliah atau tahap awal bekerja, tetap bisa investasi saham.

Tapi, ‘kan tidak punya NPWP? Karena memang bukan pekerja yang punya penghasilan dari bekerja di perusahaan.

Tak perlu khawatir, bagi yang sekarang ini belum termasuk sebagai warga wajib pajak dan belum mengantongi NPWP tapi sudah punya uang, tetap bisa investasi saham. Kok, bisa?

Twitter IDX (Indonesia Stock Exchange) @IDC_BEI, menyebutkan bahwa NPWP merupakan dokumen yang tidak mandatori. Artinya NPWP hanya dibutuhkan bagi mereka yang sudah punya pekerjaan.

Kalau bukan pekerja, biasanya mereka adalah:

  • Pelajar
  • Mahasiswa
  • Ibu rumah tangga, dan lainnya

Status mereka inilah yang dibolehkan investasi saham meski tak punya NPWP. Tapi, bukan berarti sama sekali tidak ada syarat lainnya yang berlaku.

Dikutip dari CNBC Indonesia, meski belum NPWP, tetap ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebagai pengganti NPWP bila ingin investasi saham, yakni:

  • Mengisi surat penyataan tidak memiliki NPWP yang biasanya disediakan pihak sekuritas

Sudahkah Investasi Saham?

Investasi

Ilustrasi investasi

Nah, makin mudah buat meraup untung dari investasi, kan? Jadi tak ada lagi alasan buat tak berinvestasi hanya dengan alasan tak punya NPWP. Sebab ketika berinvestasi saham tapi tak memiliki NPWP bukan berarti tidak membayar pajak, lho.

Karena pajak dari investasi saham bersifat final. Artinya, pihak sekuritas sudah memotong langsung dan menyetorkan pajak transaksi penjualan maupun pajak penghasilan yang diperoleh dari pembagian dividen investasi saham tersebut.

Jadi, enggak perlu repot-repot setor pajak sendiri, dan tak perlu khawatir juga soal urusan hitung-hitungan pajak saat investasi saham. Lalu, sudahkah Anda investasi saham, sekarang?

Baca Juga: Mau Bermain Saham? Investor Pemula Wajib Tahu ini

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement