REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan tak hanya bermanfaat dalam meningkatakan kapasitas klinis tetapi juga kapasitas administratif. Peningkatan kapasitas administratif melalui pemanfaatan AI ini dapat dilakukan dengan telemedicine.
Telemedicine merupakan suatu metode pendistribusian layanan dan informasi terkait kesehatan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. Presiden Direktur dan CEO PT Pertamedia-IHC, Fathema Djan Rachmat, mengatakan implementasi telemedicine akan sangat memengaruhi model bisnis di rumah sakit. Sebagai contoh, pemanfaatan telemedicine dapat membantu rumah sakit mengurai dan mengelola antrian pasien.
Lebih lanjut Fathema mengatakan telemedicine memungkinkan pasien untuk mendapatkan beragam informasi layanan kesehatan melalui percakapan dengan chatbot. Pasien juga dapat melakukan registrasi melalui sistem yang dihasilkan oleh AI. Selain itu, sistem perujukan pasien juga bisa dilakukan melalui telemedicine.
"Itu semua kita gunakan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Karena kalau sakit, kita pasti mau cepat ditangani," tambah Fathema saat ditemui dalam Seminar Medis Advance Medical and Medicine Forum 2 di Jakarta.
Penerapan telemedicine dalam layanan kesehatan juga sudah diadopsi oleh Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Telemedicine Indonesia (Temenin). Aplikasi ini memiliki empat layanan telemedicine yaitu Tele-Radiologi, Tele-Elektrokardiografi, Tele-USG, dan Tele-Konsultasi.
"Telemedicine telah dibangun oleh Kementerian Kesehatan dan kita sudah menyelenggarakan Sisrute, Sistem Rujukan Terintegrasi. Sudah ada sekitar 8.500 fasilitas pelayanan memakai Sisrute ini," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Agus Hadian Rahim.
Agus mengatakan telemedicine memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah melalui telekomunikasi untuk konsultasi, penegakkan diagnosis, hingga penatalaksanaan penyakit. Sebagai contoh, Agus mengatakan rumah sakit di Aceh maupun Papua bisa mendapatkan bantuan konsultasi dan bantuan pembimbingan operasi dari rumah sakit di Jakarta melalui layanan telemedicine aplikasi Temenin.
Pengembangan layanan telemedicine melalui aplikasi Temenin ini tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku seperti Undang Undang Praktik Kedokteran hingga Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena bagaimanapun, lanjut Agus, telemedicine melibatkan pertukaran dokumen yang bersifat rahasia. "Karena di telemedicine, ada dokumen yang kita harus jaga," jelas Agus.
Dia mengatakan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan layanan kesehatan sudah menjadi sebuah kebutuhan. Dengan adanya telemedicine di Indonesia, Agus berharap akses pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.
"Diharapkan dengan adanya telemedicine akses pelayanan kesehatan dapat menjangkau sampai dengan daerah perbatasan, kepualuan, dan daerah terpencil yang ada di Indonesia," harapnya.