Nonton TV, dengar radio, baca artikel tulisan di portal berita, sampai berselancar di sosial media, ada saja iklan-iklan yang berseliweran. Enggak salah juga sih, karena iklan menjadi sarana promosi para pebisnis maupun perusahaan dalam memperkenalkan, serta memasarkan barang dan jasa mereka.
Tujuan beriklan, tentu saja guna menarik masyarakat untuk membeli barang dan jasa tersebut. Individu atau perusahaan yang beriklan bisa langsung mempromosikan produknya. Tapi bisa juga lewat pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan periklanan atau production house (PH).
Dalam dunia bisnis, iklan yang tersebar luas begitu dahsyat efeknye ke konsumen. Makanya ada istilah ‘korban iklan.’ Itu karena pengaruh iklan yang luar biasa, sehingga masyarakat menggunakan produk mereka.
Buat pebisnis maupun perusahaan yang ingin beriklan lewat berbagai media harus tahu dulu kena pajak iklan apa saja beserta tarifnya.
Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya
Jenis-jenis Media Iklan
Jenis-jenis Media Iklan
Media periklanan yang banyak digunakan pebisnis maupun perusahaan terbagi beberapa macam:
- Media cetak (koran, buku, majalah, tabloid, dan sebagainya)
- Media elektronik (TV, radio, bioskop, internet, dan sebagainya)
- Media luar gedung (billboard atau papan reklame, poster, dan sebagainya)
- Media sosial (Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan sebagainya).
- Media lainnya (brosur, katalog, kalender, dan sebagainya).
Macam-macam Pajak Iklan
Macam-macam Pajak Iklan
Jika penyelenggaraan iklan dilakukan langsung oleh perorangan atau individu maupun perusahaan, maka mereka yang menjadi wajib pajaknya. Namun bila melalui perantara, seperti perusahaan periklanan atau PH, maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga ini.
Menurut Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arif Yanuar, penyelenggaraan iklan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). “(Iklan) pajaknya PPN dan PPh,” kata dia saat dihubungi Cermati.com, baru-baru ini.
Baca Juga: PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya
1. PPN
Pajak Pertambahan Nilai
Sesuai aturan yang berlaku, ketentuan pajak iklan ada dua:
a. Jasa penyiaran yang bersifat iklan dikenai PPN (objek PPN) karena tujuannya komersial
- Dalam Undang-undang (UU) PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), tarif PPN adalah 10%.
- Perhitungannya 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- PT Kreasi termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beriklan di TV ABC senilai Rp500.000.000, maka PPN-nya = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000.
b. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan (kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat) tidak dipungut PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf i UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2012.
- Dalam UU PPN disebutkan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
- Dikupas lebih dalam, di PMK 155/2012 menyebut 3 pihak penting dalam jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan bebas PPN:
- Pemasang iklan, yakni pemerintah atau pemerintah dan badan usaha yang membiayai dan bertanggungjawab atas iklan layanan masyakarat.
- Lembaga penyiaran, baik milik pemerintah, swasta, komunitas, maupun berlangganan dalam melaksakan tugas, fungsi, tanggung jawab berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan periklanan atau PH yang bebas PPN atas jasa penyiaran iklan. Namun tetap dikenakan PPN atas kegiatan produksi iklan (tertuang di Pasal 2 ayat (1) PMK 155/2012).
2. PPh
Pajak Penghasilan
- Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, dan folder, termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
- Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan dikenakan sebesar 2% dari jumlah atau nilai bruto (tidak termasuk PPN).
- Tarif bisa lebih tinggi 100% dari tarif tersebut jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tarif tersebut diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015.
- Pengenaan tarif 2% ini berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau PH, transaksi pemasang iklan ke PH, maupun transaksi dari PH ke media.
- Contoh perhitungan PPh Pasal 23:
PT Kreasi Jaya, perusahaan periklanan dan memiliki NPWP menerima kontrak pembuatan materi iklan dari PT XYZ sebesar Rp100.500.000 (belum termasuk PPN). Pembayaran tersebut sudah dilunasi XYZ pada 23 Oktober 2018. Maka menghitungnya:
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp100.500.000 = Rp2.010.000
Jika nilai bruto Rp100.500.000 sudah termasuk PPN, maka menghitungnya harus mengeluarkan PPN terlebih dulu.
- DPP PPN = 100/110 x Rp100.500.000 = Rp91.363.636
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp91.363.636 = Rp1.827.272.
Khusus untuk penyelenggaraan iklan di reklame masuk dalam pajak daerah, seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak reklame sebesar 25%. Untuk memahami lebih jelas mengenai pajak reklame, baca di sini.
Iklan Tepat Sasaran, Untung Berlipat
Iklan menjadi salah satu strategi pemasaran utama di kalangan pebisnis maupun oleh perusahaan untuk menggaet banyak konsumen. Dengan kegiatan promosi di berbagai media, masyarakat akan kenal dengan produk atau jasa kita, mencoba, dan akhirnya menjadi pelanggan yang loyal. Meski beriklan harus merogoh duit banyak, termasuk untuk membayar kewajiban pajak ini itu, namun sebanding dengan keuntungan yang akan kita dapatkan.
Di samping itu, kebutuhan perusahaan atau pebisnis untuk terus beriklan, menjadi peluang usaha menjanjikan untuk merintis bisnis di bidang periklanan. Jika kesulitan mencari modal usaha, sekarang banyak pilihan, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), maupun pinjaman online resmi dan terpercaya.
Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya