Ilustrasi pekerja
Cermati.com – Jika di periode pertama adalah pembangunan infrastruktur, di periode kedua pemerintahan Joko (Jokowi) Widodo ini fokus memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya dengan mengeluarkan Kartu Pra Kerja.
Jokowi dalam penyampaian Pengantar dan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2020 mengatakan Indonesia bisa segera jadi negara maju dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM.
Indonesia punya bonus demografi dengan jumlah generasi muda dan produktif ke-4 terbesar dunia. Sehingga pemerintah akan membangun generasi bertalenta yang berkarakter dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dengan program pembangunan SDM.
“Untuk meningkatkan akses keterampilan bagi anak-anak muda, para pencari kerja, dan mereka yang mau berganti pekerjaan, pemerintah pada tahun 2020 akan menginisiasi program Kartu Pra Kerja,” kata Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id.
Apa itu Kartu Pra Kerja?
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Masih seperti dilansir Cermati.com dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Kartu Pra Kerja ini muncul karena adanya keluhan dari para pencari kerja yang sulit mendapatkan pekerjaan karena kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan sering tak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Kartu Pra Kerja adalah kartu untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi atau keterampilan dan sertifikat kompetensi serta insentif berupa uang saku setiap bulannya selama sebelum mendapatkan pekerjaan dengan batas waktu tertentu.
Baca Juga: Ciri-Ciri Lowongan Pekerjaaan yang Patut Diwaspadai
Butuh Dana Rp10 Triliun untuk Bagi-Bagi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi APBN via sindonews
Guna membangun dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah mengklaim butuh upaya nyata. Caranya? Mengalokasikan 20% APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk subsidi pendidikan.
Anggaran pendapatan dan belanja negara dalam RAPBN 2020 ditargetkan sebesar Rp2.528,8 triliun. Dan 20 persennya sebesar Rp505,8 triliun itu untuk subsidi pendidikan.
Nah, dana Kartu Pra Kerja ini termasuk dalam anggaran subsidi pendidikan itu. Besar dana yang dibutuhkan untuk bagi-bagi Kartu Pra Kerja ini sekitar Rp8 triliun hingga Rp10 triliun.
Tapi, jumlah dana Kartu Pra Kerja ini masih harus dibahas lagi dengan parlemen. Persisnya berapa besar yang akan dikucurkan nantinya setelah ada kesepakatan antara pemerintah DPR dan ketok palu APBN 2020 sekitar Oktober-November 2019.
Dana sebesar itu untuk 2 juta penerima Kartu Pra Kerja yang terdiri dari dua mekanisme penyaluran, yakni:
- Kartu Pra Kerja Akses Reguler sebanyak 500 ribu orang
- Kartu Pra Kerja Akses Digital sebanyak 1,5 juta orang
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, seperti diberitakan CNBC menyatakan penerima Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan pelatihan selama 2 bulan. Setelah pelatihan selesai, akan mendapatkan uang saku selama 3 bulan.
Bila dalam jangka waktu yang ditetapkan peserta pemegang Kartu Pra Kerja sudah mendapatkan kerja sebelum jangka waktunya habis, maka pemberian uang saku dihentikan. Begitu juga bagi yang tidak kunjung dapatkan pekerjaan hingga batas waktunya habis, insentif uang sakunya juga akan dicabut.
Pemegang Kartu Pra Kerja Bisa Pilih Pelatihan di Go-Jek dan Tokopedia
Ilustrasi perusahaan platform digital
Sebagaimana tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2020, para pemegang Kartu Pra Kerja ini nantinya bisa peroleh fasilitas-fasilitas pelatihan untuk meningkatkan skill, yakni melalui 2 jalur yakni:
1. Kartu Pra Kerja akses Reguler
Akses reguler ini merupakan lanjutan dan perluasan kegiatan yang sudah berjalan, yakni pemberian pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja pada pencari kerja melalui:
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah termasuk BLK (Balai Latihan Kerja)
- LPK Swasta
- Training Center Industri
Pelatihan dari akses reguler ini dilakukan secara tatap muka. Dan Kartu Pra Kerja akses Reguler ini buat para pencari kerja baru (skilling) dan pencari kerja yang alih profesi atau korban PHK (re-skiling).
2. Kartu Pra Kerja akses Digital
Dengan akses digital, maka penerima Kartu Pra Kerja bisa memilih jenis, tempat, dan waktu pelatihan melalui platform digital, seperti Go-Jek, Tokopedia, dan lainnya. Pilihan pelatihan bisa dilakukan secara:
- Pelatihan secara tatap muka
- Pelatihan secara online
- Kriteria lembaga pelatihan akan ditentukan sesuai kriteria pemerintah
Sedangkan Kartu Pra Kerja akses Digital ini diperuntukkan utamanya bagi kelompok usia muda (skilling dan re-skilling).
Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja
Ilustrasi mahasiswa
Kategori mereya yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja apabila dalam kondisi sebagai berikut:
- Baru lulus kuliah (fresh graduate)
- Masih bekerja/pekerja yang ingin pindah profesi
- Korban PHK atau rencana PHK
Sementara itu, persyaratan khusus untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia di atas 18 tahun
Baca Juga: Cara Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus SMA/SMK
Berharap Bisa Kurangi Pengangguran
Ilustrasi lulus kuliah
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2020 juga disebutkan dengan program Kartu Pra Kerja ini diharapkan kompetensi, baik para pencari kerja baru, pencar kerja alih profesi, atau korban PHK dapat mengisi kebutuhan dunia kerja. Sehingga masalah pengangguran di Indonesia dapat diatasi.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2019 sebanyak 136,18 juta orang. Sedangkan jumlah yang bekerja sebanyak 129,36 juta orang.
Dengan demikian, jumlah pengangguran sebanyak 6,82 juta orang atau 5,01% dari total angkatan kerja. Masih menurut BPS, angka pengangguran hingga Februari tahun ini merupakan terendah sejak 2016 yang kala itu angkanya mencapai 5,50% dari total angkatan kerja.
Kamu Butuh Kartu Pra Kerja?
Apakah kamu butuh Kartu Pra Kerja setelah lulus sekolah atau kuliah nanti? Atau buat kamu yang sekarang ini masih kerja tapi ingin beralih profesi? Bahkan mungkin kamu sedang menghadapi rencana PHK?
Apapun kondisimu sekarang, pahami program pemerintah ini dan dapatkan Kartu Pra Kerja serta manfaatkan sebaik-baiknya, untuk meningkatkan keterampilan diri guna meraih sukses meniti karier di dunia kerja.
Baca Juga: Bikin Kartu Kuning Pencari Kerja Cuma 15 Menit, Begini Syarat dan Caranya