Kamis 22 Aug 2019 03:17 WIB

Bank Mandiri Syariah, Genggam Untung Kian Barokah

Filipina yang bukan negara Muslim lebih dulu punya bank syariah pada 1973.

Rep: cermati/ Red:
Bank Mandiri Syariah, Genggam Untung Kian Barokah
Bank Mandiri Syariah, Genggam Untung Kian Barokah

Anda pasti sering mendengar istilah bank syariah. Meski dikenal sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia ternyata bukan negara yang kali pertama mendirikan bank syariah.

Justru negara tetangga, Filipina, yang notabene-nya bukan negara muslim telah lebih dulu punya bank berbasis prinsip Islam pada tahun 1973. Di Denmark, negara di Benua Eropa dengan mayoritas penduduk non-muslim juga telah memiliki bank syariah sejak tahun 1983

Di Indonesia, bank syariah malah pertama kali berdiri di tahun 1991. Adalah Muamalat yang hingga kini masih tetap beroperasi. Selang 8 tahun kemudian, Bank Mandiri mengikuti jejak Bank Muamalat dengan mendirikan Bank Mandiri Syariah.

Memang sih bukan bank syariah pertama di Tanah Air, tapi Bank Mandiri Syariah sudah berkembang cukup pesat. Banyak masyarakat menjadi nasabah di bank tersebut, termasuk salah satunya untuk membuka tabungan haji.

Dengan keberadaan bank syariah, tentu saja kegiatan menabung maupun investasi menjadi lebih barokah. Pasalnya bank syariah tidak mengandung unsur riba di dalamnya. Agar memahami lebih jelas tentang bank syariah dan Bank Mandiri Syariah, simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: 4 Kartu Kredit Syariah Terbaik Buat Kamu yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

 

Sejarah Berdirinya Bank Syariah Mandiri

Bank Mandiri Syariah

Sejarah berdirinya Bank Mandiri Syariah via mandirisyariah.co.id

Bank Mandiri Syariah berdiri tahun 1999. Awal mula kehadiran BSM berasal dari imbas krisis moneter (krismon) di Indonesia pada periode 1997. Saat itu, hampir seluruh bidang atau sektor usaha di Tanah Air kacau atau kolaps.

Akibatnya, mayoritas bank melakukan merger atau penggabungan dengan bank lain. Sebut saja penggabungan 4 bank, seperti Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Expor Impor (Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melahirkan Bank Mandiri.

Dari proses merger tersebut, bank terbesar di Indonesia ini melakukan konsolidasi dengan membuat Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Tentu saja tujuannya untuk mengembangkan layanan perbankan berbasis syariah.

Pemerintah kemudian merespons dengan pemberlakuan Undang-undang (UU) yang membolehkan bank konvensional membuka layanan transaksi syariah di tahun 1998. Jadi aplikasinya ada dua sistem perbankan, yakni konvensional dan bank syariah.

Selanjutnya Tim Pengembangan Perbankan Syariah mengajukan konversi Bank Susila Bakti. Dulunya bank konvensional, lalu ‘wajahnya’ diubah menjadi bank syariah di bawah kendali Bank Mandiri. Akhirnya diberi nama Bank Mandiri Syariah.

Konversi ini dikukuhkan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan adanya SK Gubernur BI tahun 1999. Bank Mandiri Syariah mulai beroperasi 1 November 1999.

Keuntungan Pakai Layanan Bank Mandiri Syariah

Bank Mandiri Syariah

Keuntungan pakai layanan Bank Mandiri Syariah mandirisyariah.co.id

Meski transaksi tanpa riba (bebas bunga) dan menganut prinsip Islam, bank syariah termasuk Bank Mandiri Syariah tetap memberi keuntungan kepada nasabah.

1. Saat menabung di Bank Mandiri Syariah ada akad syariah. Anda bisa mendapatkan keuntungan secara bagi hasil atau

2. Syarat membuka tabungan di Bank Mandiri Syariah terbilang cukup mudah. Hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan KTP, serta NPWP. Sudah bisa punya rekening tabungan.

3. Minimum setoran awal Rp100 ribu (perorangan) dan Rp1 juta (non-perorangan). Setoran berikutnya minimal Rp10 ribu, saldo minimum sebesar Rp50 ribu

4. Pakai layanan Bank Mandiri Syariah biaya administrasinya rendah, sebesar Rp10 ribu per bulan.

5. Mendapatkan kartu ATM untuk melakukan transaksi di banyak jaringan ATM Bank Mandiri Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia atau menggunakan layanan e-banking.

Menabung di Bank Mandiri Syariah, Anda juga akan mendapat kemudahan dalam menyalurkan zakat ataupun sedekah.

Bedanya Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Bank Syariah

Bedanya bank konvensional dengan bank syariah

Meski sama-sama beroperasi untuk transaksi keuangan, bank konvensional dan bank syariah punya prinsip yang berbeda. Mulai dari keuntungan yang ditawarkan, cara pengelolaan dana, dan proses transaksi dari dua jenis bank ini cukup berbeda.

1. Untuk keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah, bank syariah menggunakan pendekatan al-mudharabah atau bagi hasil. Jadi, bank syariah tidak menerapkan sistem keuntungan dari suku bunga dengan nominal dana tertentu, seperti yang dilakukan oleh bank konvensional.

2. Dalam kegiatan pengelolaan dana, seperti investasi maupun titipan, bank syariah tidak menggunakannya untuk bisnis yang melanggar syariat Islam. Berbeda dengan bank konvensional yang mengelola dana untuk keperluan apapun, bank syariah tidak melakukan kegiatan perdagangan barang haram, perjudian, ataupun manipulatif.

3. Dalam transaksi perbankan, bank syariah mendasarkannya pada prinsip syariah. Sedangkan untuk bank konvensional, transaksi atau perjanjian yang dilakukan didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Cara bank dalam menarik nasabah melalui kegiatan promosi ataupun cicilan. Di bank syariah, program cicilan yang diberlakukan jumlahnya tetap dengan perjanjian keuntungan yang didiskusikan terlebih dahulu oleh nasabah dengan pihak bank.

Pemberian promosi ataupun penawaran pun harus disampaikan dengan gamblang oleh bank syariah, sehingga nasabah tidak merasa bingung dan ditipu dengan promosi yang ambigu dan tidak transparan.

Sementara promosi yang diberikan oleh bank konvensional kebanyakan bertujuan agar nasabah menyetorkan dana ke bank tersebut. Tak jarang, bank konvensional memberlakukan syarat peminjaman yang berubah-ubah, sehingga akan merugikan nasabah.

Untuk itu, karena menganut prinsip Islam, bank syariah menghindari hal-hal yang dapat memberikan kerugian pada nasabahnya.

Baca Juga: Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

Prinsip Kerja Bank Syariah

Bank Syariah

Prinsip kerja bank syariah

Pada dasarnya, prinsip dari bank syariah adalah dengan menempatkan diri sebagai investor atau pemodal. Sedangkan untuk nasabahnya adalah pengguna modal atau mitra pemakainya. Prinsip ini dikenal dengan nama prinsip mudharabah atau bagi hasil. 

Dalam penggunaan prinsip ini, bank syariah memberikan sejumlah modal atau dana kepada nasabah yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha. Nantinya, keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah atau rasio yang telah ditetapkan oleh pihak bank dan nasabah.

Hal ini tentu berbeda dengan cara kerja bank konvensional yang menempatkan diri sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Pihak bank konvensional juga memberlakukan sistem bunga yang dilarang dalam hukum Islam.

Selain prinsip mudharabah, terdapat beberapa prinsip lain yang dipegang oleh bank syariah, yakni:

1. Prinsip Murabahah atau jual beli. Pada prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan spesifikasi tertentu dan pihak bank mengirimkan barang tersebut dengan imbalan tertentu. Tentunya, imbalan yang diberikan tersebut berdasarkan pada persetujuan yang telah dibuat sebelumnya oleh pihak bank syariah dan nasabah.

2. Prinsip Musyarakah. Dengan adanya prinsip ini, pihak nasabah dan bank akan menjadi mitra bisnis yang masing-masing akan menanam modal. Rasio keuntungan yang didapatkan nantinya dihitung berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat untuk batas waktu tertentu.

3. Prinsip Ijarah dan Ijarah Wa Iqtina. Untuk prinsip ijarah, bank syariah akan memberikan pembiayaan modal berdasarkan sewa murni dan tanpa pilihan.

Sedangkan untuk prinsip ijarah wa iqtina, pembiayaan modal dilakukan dengan adanya pilihan konversi atau pemindahan kepemilikan dari barang sewaan pihak bank oleh pihak yang lain. 

Pilihan Bank Syariah Lain

BRI Syariah

Pilihan Bank Syariah lainnya via brisyariah.co.id

Selain Bank Mandiri Syariah, ada beberapa bank syariah lain. Sebut saja Bank Muamalat, bank syariah pertama di Tanah Air melayani jasa Muamalat prioritas, giro, deposito, pembiayaan, dan investasi. Bank Muamalat juga memiliki produk tabungan yang bebas biaya administrasi.

Ada juga Bank BRI Syariah yang didirikan pada tahun 2008. Memiliki produk setara dengan Bank Muamalat, Bank BRI Syariah menyediakan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Rekomendasi bank syariah lain, yakni Bank BNI Syariah. Beroperasi pada tahun 2010, Bank BNI Syariah memiliki produk perbankan yang sama dengan kedua bank BUMN syariah di atas.

Namun, ada produk tambahan, berupa pembiayaan modal untuk nasabah yang berencana membuka usaha, baik kecil maupun menengah. Jadi, bagi Anda yang ingin merintis usaha kecil-kecilan, dapat mengajukan pinjaman ke sana.

Jangan Lupa Ajukan Pula Kartu Kredit Syariah

Bila sudah punya rekening bank syariah, Anda dapat melengkapi kartu debit dengan kartu kredit. Kartu kredit syariah hukumnya boleh, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Apalagi kalau Anda termasuk yang menerapkan prinsip syar’i, kartu kredit syariah sangat cocok dipakai. Tenang, keuntungan penggunaan kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit konvensional. Ada promo belanja, makan di restoran, jajan kopi, dan transaksi lain yang bisa bikin pengeluaran jauh lebih hemat.

Baca Juga: Yuk, Kenali Macam Akad dan Keunggulan Kartu Kredit Syariah

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement