Iklan merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan atau lembaga. Sebab, mereka dapat menyebarkan informasi yang isinya berupa pesan menarin tentang produk atau jasa yang ditujukan kepada masyarakat luas. Tujuannya, agar tertarik untuk membeli atau menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan tersebut.
Kekuatan iklan bisa membuat Anda tergiur untuk membeli atau menggunakan produk tersebut. Tapi tunggu dulu, ada baiknya cermati terlebih dahulu jenis iklan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Bank Umum, Bang Perkreditas Rakyat, Perusahaan Efek, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Online dan masih banyak lainnya.
Tujuannya, agar konsumen terhindar dari penipuan atau layanan LJK illegal yang hanya merugikan keuangan Anda.
Sebagai informasi, kini setiap LJK tentunya tidak bisa sembarangan dalam mengiklankan produknya, mengingat semua kegiatan LJK akan terus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan, maka menyusun Pedoman Iklan Jasa Keuangan sebagai panduan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk dapat beriklan sesuai ketentuan.
Apa saja pedoman iklan jasa keuangan yang telah cermati.com rangkum dari laman resmi OJK dan perlu Anda ketahui? berikut ulasannya:
View this post on Instagram
1. Informasi Akurat
Setiap informasi berdasarkan referensi pihak ketiga harus kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan, baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Berikut ciri-ciri iklan yang memiliki informasi akurat, antara lain:
- Iklan dilarang menggunakan kata superlative, seperti paling, nomor satu, satu-satunya, berawalan ter dan sebagainya.
- Tidak mencantukan kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja, karena tidak bisa menjadi tolah ukur keberhasilan kinerja di masa mendatang. Boleh saja mencantumkan terkait proyeksi kinerja asalkan relevan dan memiliki dasar yang kuat untuk diketahui khalayak.
- Setiap LJK harus mencantumkan disclaimer.
- Data riset yang diperoleh tidak boleh dimanipulasi dan wajib mencantumkan sumber data yang kredibel.
2. Informasi Jujur
Untuk menggaet banyak konsumen tak sedikit LJK yang memanipulasi informasi. Seharusnya, setiap LJK wajib menyediakan atau menyampaikan informasi mengenai produk layanan yang sebenarnya. Mulai dari manfaat, keuntungan, hingga risiko yang nantinya akan dialami oleh konsumen.
Tak hanya saat mengiklankan produknya saja, tapi keseluruhan informas wajib disampaikan LJK saat melakukan pemasaran secara offline, hingga perjanjian dengan konsumen. Jika adanya perubahan yang berlaku pada sistem suatu LJK, segera beritahukan kepada konsumen.
3. Informasi Jelas
Selain menyampaikan informasi dengan jujur, LJK juga harus menyampaikan keseluran informasi dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak berbelit-belit yang hanya membuat konsumen bertanya-tanya. Berikut karakteristik dari informasi jelas yang harus dipenuhi LJK, yaitu:
- Bahasa mudah dipahami, menggunakan Ejaan yang disempurnakan (EYD) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- Hindari penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan karakteristik industrinya
- Semua informasi terkait LJK bisa disampaikan melalui tautan mulai dari QR Code, website dan sebagainya.
- Mencantumkan Logo OJK dan pernyataan “terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan” yang ditulis secara horizontal. Tapi logo dan pernyataan tersebut tidak boleh dicantumkan dalam iklan tidak langsung.
- Khusus LJK yang berfokus pada Syariah harus memperhatikan ketentuan yang berdasarkan prinsip Syariah, seperti wajib mencantumkan logo Islamic Banking (iB), tidak boleh mencantumkan cap halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan gunakan tanda asterisk (*) hanya untuk mendapatkan kejelasan informasi lebih dengan menghubungin layanan LJK atau mengunjungi website.
- Syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kondisi yang harus dipenuhi, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
- Iklan yang menjanjikan adanya hadiah harus disampaikan informasinya dengan jelas mulai dari syarat yang berlaku, waktu penarikan hadiah, hingga jumlah hadiah.
4. Informasi Tidak Menyesatkan
Informasi yang disampaikan setiap LJK tidak boleh menimbulkan adanya perbedaan makna baik antara konsumen dengan pihak LJK dan konsumen satu dengan yang lainnya. Adapun ciri-ciri informasi yang tidak menyesatkan yang harus dipenuhi LJK, di antaranya:
- LJK tidak boleh sembarangan menggunakan kata “gratis” atau kata lain yang bermakna yang sama, kecuali memang ada ketentuan yang sudah disepakati oleh pihak OJK.
- Jangan menggunakan kata yang berlebihan atau sampai tidak masuk akal seperti “tidak adanya risiko”, “selalu menguntungkan” dan lainnya.
- Adanya testimoni dari konsumen yang sifatnya pribadi dengan pernyataan tertulis serta ditandatangani. Selain itu, lengkapi juga identitas pribadi dan alamat.
- Proses prosedur yang disampaikan pada iklan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap produk yang diiklankan harus disampaikan secara jelas mulai dari karakteristik, kelebihan dan kekurangan, risiko dan lainnya.
5. Pemeran Iklan
Pemeran iklan
Pemeran dalam iklan juga menjadi pertimbangan yang baik. Namun, setiap LJK dilarang menggunakan pemeran pejabat negara (Presiden atau wakilnya, menterim kepala daerah dan sebagainya), tokoh agama (kyai, pemimpin pondok pesantren, pastur, pendetan dan sebagainya), dan anak-anak di bawah usia 7 tahun tanpa adanya pendampingan dengan orang tua.
Baca Juga: Jangan Sembarang Pinjam Uang Online, Pastikan Fintech Terdaftar di OJK dan AFPI
6. Tampilan Uang
LJK boleh menampilkan uang dalam iklannya tapi dengan catatan harus sesuai dengan norma keputusan yang berlaku mengenai uang. Selain itu, konspe tampilan uang juga harus diperhatikan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan makna lain dari para konsumen.
Khusus media cetak, uang pada iklan tidak boleh ditampilkan secara utuh. Uang yang ditampilkan harus dengan ukuran yang berbeda dari uang sebenarnya. Pihak LJK juga harus menyertai “specimen” pada uang yang ditampilkan.
Baca Juga: Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!
7. Berkompetisi Secara Sehat
Berkompetisi secara sehat
Namanya bisnis pastinya tak lepas dari persaingan untuk mendapatkan banyak konsumen. Namun, setiap penyelenggara LJK harus berkompetisi secara sehat misalnya tidak saling merendahkan dan melecehkan.
Ada yang lebih pentingnya, yaitu iklan yang diterbitkan haruslah original desain sendiri alias tidak meniru iklan LJK lain mulai dari pesan, gambar, font style yang digunakan, template, warna, alur cerita dan sebagainya.
8. Berdasarkan Hadiah
Siapa yang tidak tertarik dengan hadiah, apalagi hadiah tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi. Sering kali untuk memikat hati konsumennya, tak sedikit iklan LJK yang lebih menonjolkan hadiah-hadiah mahal seperti mobil, rumah, uang tunai jutaan rupiah, smartphone dan lainnya tanpa memberikan keterangan yang pasti.
Ini tidak diperbolehkan setiap LJK. Jika memang ingin memberikan hadiah, sebaiknya berilah hadiah yang terkait dengan produk dan jangan lupa berikan penjelasan yang benar.
Waspada Iklan LJK Abal
Mengingat sekarang ini banyak aksi penipuan yang mengatasnamakan LJK, sebaiknya jangan mudah termakan dengan iklan LJK yang memberikan iming-iming besar yang belum tentu benar. Sebaiknya pastikan terlebih dahulu mengenai kebenarannya dengan menghubungi pihak LJK tesebut atau kunjungi kontak yang terkait. Waspadalah sejak awal agar tidak menjadi korban penipuan hanya karena iklan LJK abal.
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal