Senin 06 May 2019 06:44 WIB

Jerman akan Wajibkan Orang Tua Vaksin Campak Anaknya

Kewajiban vaksin campak di Jerman segera dibakukan dalam undang-undang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis memperlihatkan botol berisi vaksin campak.
Foto: EPA
Petugas medis memperlihatkan botol berisi vaksin campak.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Kesehatan Jerman menyusun rancangan undang-undang yang mengharuskan orang tua memvaksin campak anak balitanya. Jika tidak orang tua akan dikenakan denda dan dikeluarkan dari tempat penitipan anak (daycare).

Proposal ini diajukan ketika vaksin campak menjadi perdebatan di Jerman. Dengan meningkatnya kasus campak, muncul perdebatan apakah vaksin menjadi sesuatu yang perlu diwajibkan atau tidak.

Baca Juga

"Saya ingin memusnahkan campak," kata Spahn kepada surat kabar Jerman Bild am Sonntag, Senin (6/5), dikutip dari Reuters.

Campak yang pernah diberantas di Amerika Serikat ini muncul kembali. Pada tahun ini angkanya tertinggi sejak tahun 2000. Spanh menegaskan siapa pun yang datang ke taman kanak-kanak atau sekolah harus divaksin campak terlebih dahulu.

"Siapa pun yang tidak memvaksin anaknya, akan dikenakan denda sampai 2.500 euro," katanya.

Rancangan undang-undang Spahn ini mewajibkan orang tua untuk menunjukan bukti anaknya sudah divaksin. Ia yakin rancangan undang-undangnya ini akan mendapat dukungan dari koalisi berkuasa Kanselir Angela Merkel dan partai kiri Social Democrats (SPD).

Sebab pakar kebijakan kesehatan SPD Karl Lauterbach mengatakan rancangan ini 'dasar yang sangat bagus' dalam pembahasan gabungan. "Tidak akan bekerja tanpa denda," kata Lauterbach kepada surat kabar Augsburger Allgemeine.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement