Rabu 26 Sep 2018 14:24 WIB

Kemenkes: Keracunan Jadi KLB Kedua Setelah Difteri

Lebih dari 200 penyakit berpotensi menular melalui makanan.

Korban keracunan makanan tutut di Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi masih ditangani petugas medis di posko kesehatan di lokasi kejadian Rabu (25/7)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Korban keracunan makanan tutut di Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi masih ditangani petugas medis di posko kesehatan di lokasi kejadian Rabu (25/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kasus keracunan makanan menjadi kejadian luar biasa (KLB) kedua terbesar setelah KLB difteri yang terjadi pada tahun 2017. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari di kantor Kemenkes Jakarta, Rabu (26/9), mengungkapkan data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan mencatat KLB keracunan pangan berjumlah 163 kejadian.

Kejadian tersebut didapat dari laporan 7.132 kasus dan dengan Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian akibat keracunan pangan itu sebesar 0,1 persen. "Hal ini menunjukkan bahwa KLB keracunan pangan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang harus diprioritaskan penanganannya," kata Kirana.

Kecenderungan kejadian KLB keracunan pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji. Berdasarkan jenis pangan, umumnya yang menjadi penyebab KLB keracunan pangan berasal dari masakan rumah tangga yaitu sebanyak 36 persen.

Kirana mengatakan KLB keracunan pangan masih banyak terjadi di Pulau Jawa. Lima provinsi dengan KLB keracunan pangan tertinggi pada tahun 2017 adalah Jawa Barat sebanyak 25 kejadian keracunan pangan, Jawa Tengah 17 kejadian, Jawa Timur 14 kejadian, Bali 13 kejadian, dan Nusa Tenggara Barat 12 kejadian keracunan pangan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan lebih dari 200 penyakit berpotensi dapat menular melalui makanan. Penyakit yang ditularkan melalui makanan atau penyakit bawaan pangan merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.

Bahaya pada pangan dikelompokkan menjadi tiga, yakni bahaya biologi, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Makanan yang terlihat menarik dan nilai gizinya sudah tercukupi, namun jika dalam pengelolaannya terjadi pencemaran baik fisik, biologi ataupun kimia maka makanan menjadi tidak aman bahkan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, Kemenkes menerbitkan peraturan yang mengatur kebersihan sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM) yang mencakup jasaboga, rumah makan atau restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga. Setiap TPM wajib memiliki sertifikat laik kebersihan sanitasi jasaboga, rumah makan atau restoran, dan depot air minum yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten-kota setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement