REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, saat ini sebanyak 26 negara yang merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggunakan vaksin MR (Measles Rubella) dari Serum Institute of India (SII).
Ke-26 negara anggota OKI itu adalah Malaysia, Indonesia, Yordania, Iran, Turki, Lebanon, Irak, Mesir, Afghanistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Gambia, Republik Kirgizstan, Libya, Maladewa, Mauritania, Moroko, Senegal, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Uzbekistan dan Yaman.
"Vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India sudah dipakai di 26 negara anggota OKI seperti Malaysia, Iran, Kamerun dan Mozambik," kata Bambang saat berkunjung ke redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Jakarta, Jumat (24/8).
Ia melanjutkan, vaksin MR ini telah diekspor ke lebih dari 141 negara. Serum Institute of India tetap menjadi satu-satunya pemasok vaksin MR yang telah lolos kualifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan dapat memproduksi dalam kapasitas besar.
Baca juga, MUI Dorong Masyarakat Manfaatkan Vaksin MR.
Sementara, produsen lain diharapkan dapat mendapatkan prekualifikasi WHO atas vaksin mereka dalam waktu dekat hingga jangka menengah. Vaksin MR Serum Institute of India juga telah digunakan sebanyak lebih dari 1,6 miliar dosis di dunia dan sudah mempunyai data studi keamanan di berbagai negara.
Sedangkan Bio Farma masih dalam tahap mengembangkan vaksin MR. Dia menuturkan hanya ada dua produsen vaksin MR di dunia saat ini yang mampu menyuplai vaksin itu ke negara lain.
Cina merupakan salah satu produsen vaksin MR, namun belum mendapat kualifikasi WHO untuk dipasok ke negara-negara lain. Pemilihan vaksin sendiri didasarkan pada pertimbangan kualitas dan kemampuan menyuplai dari produsen.
Jepang telah memproduksi vaksin MR namun masih dalam lingkup kebutuhan internal karena jumlah produksinya yang terbatas. "Vaksin MR sudah mendapat sertifikasi WHO dan sudah diakui kualitasnya oleh WHO," tuturnya.
Terlepas dari polemik adanya unsur babi dalam proses produksi vaksin MR dari Serum Institute of India, namun vaksin itu masih menjadi satu-satunya pilihan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini karena belum ada produsen lain yang mampu memenuhi standar kualitas dan kemampuan menyuplai produk.
Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman). Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.