REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pariwisata di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, kian berkembang pesat dan memiliki sederet destinasi favorit pelancong. Namun, ada sejumlah aturan yang barangkali dianggap biasa di negara lain tetapi bisa berujung penjara di kota ini.
Turis yang datang perlu mengetahui bahwa video, buku, dan majalah yang masuk ke wilayah tersebut melalui sensor ketat. Membawa konten pornografi dalam bentuk apapun adalah hal ilegal yang dianggap setara dengan mengimpor daging babi.
Pemerintah UEA juga memberikan hukuman berat untuk pelanggaran terkait narkoba. Turis yang diketahui terlibat perdagangan narkoba bisa terancam hukuman mati, sementara kepemilikan dalam jumlah sekecil apapun diancam penjara minimal empat tahun.
Konsumsi alkohol di destinasi wisata ini juga tidak sebebas di Amerika dan Eropa. Minum minuman keras dan mabuk di tempat umum termasuk perbuatan ilegal. Penjualan alkohol di hotel pun hanya diperbolehkan untuk tamu berusia 21 tahun ke atas.
Baca juga: Letusan Gunung Kilauea Munculkan Wisata Tur Lava
Hal lain yang bisa berujung penjara adalah menunjukkan kemesraan berlebihan di depan umum. Mengumpat, membuat isyarat tangan atau gerakan tubuh kasar di ranah publik pun dikategorikan dalam tindakan cabul yang membuat pelaku dipenjara atau dideportasi.
Berbagi kamar hotel dengan lawan jenis yang bukan suami/istri dilarang keras oleh pihak berwenang. Apabila turis diketahui melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, mereka bisa diancam denda, deportasi, bahkan hukuman penjara.
Tidak sedikit wisatawan yang tersandung aturan tersebut karena tidak mengetahuinya. Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran (FCO) Inggris juga menginformasikan, pada Februari 2015 terdapat tiga turis asal Inggris yang ditangkap saat mengamati pesawat di bandara UEA.
"Mereka ditahan selama dua bulan di penjara. Hobi mengamati burung dan pesawat amat mungkin memicu salah paham, terutama di dekat lokasi militer, gedung-gedung pemerintah, dan area bandara," tulis FCO pada situs resminya, dilansir dari laman Express UK.