Jumat 01 Jun 2018 00:03 WIB

Jaksa Dakwa Weinstein Memerkosa

Weinstein dapat menghadapi antara lima dan 25 tahun hukuman penjara.

Pembuat film Harvey Weinstein digelandang ke pengadilan usai menyerahkan diri di New York, 25 Mei 2018.
Foto: AP Photo/Mark Lennihan
Pembuat film Harvey Weinstein digelandang ke pengadilan usai menyerahkan diri di New York, 25 Mei 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance mengatakan, Rabu (30/5), pembuat film Harvey Weinstein didakwa melakukan pemerkosaan dan tindakan kejahatan seksual.

"Dakwaan ini membawa terdakwa selangkah lebih dekat ke pertanggungjawaban atas kejahatan kekerasan yang dituduhkan terhadapnya," kata Vance dalam pernyataan atas tuduhan terhadap pendiri studio film Miramax dan Weinstein Co, yang berusia 66 tahun.

Dakwaan juri utama mengikuti penangkapan dan kehadirannya di pengadilan pada Jumat lalu atas dakwaan terkait dengan dua perempuan di antara sekitar 70 perempuan. Puluhan perempuan itu menuduhnya melakukan pelanggaran seksual. Namun, semua tuduhan dibantah Weinstein.

Pernyataan Vance mengatakan, Weinstein dituduh melakukan pemerkosaan pada tingkat pertama dan ketiga dan tindakan kejahatan seksual pada tingkat pertama. Ben Brafman, kepala tim hukum Weinstein, mengatakan kliennya akan mengaku tidak bersalah dan membela diri terhadap tuduhan itu.

Jika terbukti bersalah atas tuduhan yang paling serius, Weinstein dapat menghadapi antara lima dan 25 tahun hukuman penjara. Pada Rabu pagi, Weinstein menolak bersaksi di depan juri utama setelah hakim menolak permintaan pengacaranya  menunda kehadirannya. Brafman berpendapat Weinstein ditolak untuk mendapatkan akses ke informasi tentang kasus ini dan tidak memiliki waktu persiapan.

"Weinstein bermaksud memasukkan pembelaan tidak bersalah dan dengan gigih membela diri terhadap tuduhan yang tidak didukung ini, yang dia bantah keras. Kami akan segera secara resmi menolak dakwaan dan jika kasus ini benar-benar berlanjut ke pengadilan, kami berharap Weinstein dibebaskan," kata Brafman dalam sebuah pernyataan menyusul adanya surat dakwaan.

Dakwaan juri utama memberi kesempatan kepada jaksa penuntut untuk melangkah maju sebelum seorang hakim menunjukkan ada cukup bukti untuk membawa Weinstein ke pengadilan. Dakwaan itu menyusul investigasi selama sebulan dengan Kepolisian New York. Polisi belum mengidentifikasi kedua wanita itu, tetapi mengatakan kejahatan itu terjadi pada 2004 dan 2013.

Weinstein tetap mengeluarkan uang jaminan satu juta dolar Amerika Serikat yang diminta hakim Jumat lalu. Weinstein menyerahkan paspor AS-nya dan setuju memakai perangkat pemantauan yang melacak lokasinya.. Perangkat itu mengekangnya di negara bagian New York dan Connecticut.

Beberapa tuduhan telah terjadi beberapa dekade yang lalu. Weinstein membantah pernah melakukan hubungan seks tanpa persetujuan.

Tuduhan-tuduhan itu, yang pertama kali dilaporkan tahun lalu oleh New York Times dan New Yorker memunculkan gerakan #MeToo, di mana ratusan wanita secara terbuka menuduh orang-orang kuat dalam bisnis, pemerintahan, dan hiburan dari perilaku pelecehan seksual. Aktris yang secara terbuka menuduh Weinstein melakukan pelecehan seksual termasuk Uma Thurman, Ashley Judd, Rose McGowan, dan Salma Hayek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement