Selasa 09 Jan 2018 22:35 WIB

Kuasa Hukum Joshua dan Ge Pamungkas Siap Mediasi

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Budi Raharjo
Surat pelaporan terhadap Joshua.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Surat pelaporan terhadap Joshua.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaporan yang dibuat oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) atas dugaan penodaan agama oleh komika Joshua Suherman terus bergulir. Tidak hanya Joshua, rekan satu profesinya, Ge Pamungkas juga direncanakan akan dilaporkan oleh tim koordinator pelaporan bela Islam (Korlabi) pada Rabu (10/1).

Kuasa hukum Joshua dan Ge Pamungkas, Achmad Budi Prayoga, menuturkan pihaknya siap untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait. "Kita siap jika pihak FUIB minta mediasi maka kita akan mediasi. Kita belum tahu, yang dituduhkan ke Joshua dan Ge Pamungkas itu apa. Kesalahannya apa kan belum tentu memenuhi delik pidananya," kata Achmad ketika dihubungi Republika, Selasa (9/1).

Menurutnya, secara teknis pihak terlapor akan menunggu panggilan dari Bareskim Mabes Polri dan siap jika memang ada panggilan. "Pada prinsipnya kan laporan dari pihak fuib itu belum tentu diterima, atau ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," lanjutnya.

Menurutnya belum tentu laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena bukti yang belum memenuhi. Namun bagi Direktur Advokasi dan Litigasi LBH GP Ansor ini, siap jika pihak pelapor meminta klarifikasi. "Proses ini kan belum ada permintaan klarifikasi terhadap Joshua dan Ge Pamungkas. Kita belum pernah dimintai klarifikasi dari pihak FUIB," lanjutnya.

Dia menuturkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur delik pidana yang dituduhkan pada Joshua dan Ge Pamungkas. "Ga ada materi komiknya yang menyinggung ajaran agama islam itu ga ada, sama sekali. Jangan sampai permasalahan ini dibawa ke isu sentimentil sara gitu," paparnya.

Achmad menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu pihak kepolisian untuk tindak lanjut kasus tersebut. Selain itu, kedua komika ini direncanakan akan membuat konferensi pers jika diperlukan.

Joshua dan Ge Pamungkas diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Meski begitu, Joshua dan Ge Pamungkas dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda dengan waktu yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement