Selasa 02 Jan 2018 17:03 WIB

Jennifer Dunn Ditangkap Shabu karena Pria Ini

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hazliansyah
Rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh selebritis Jennifer Dunn di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh selebritis Jennifer Dunn di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis Jennifer Dunn kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Bangka Xl C No. 2 RT/RW.001/010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ahad (31/12).

Kepala Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, penangkapan Jennifer Dunn merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan seorang laki-laki FS (40 tahun).

Calvin menjelaskan, pada Ahad (31/12) sekira pukul 15.00 WIB unit ll Subdit l mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di Jalan Rukun No.27 B, RT/RW.002/005 Kelurahan Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan sering dilakukan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di damping oleh ketua RW setempat.

"Namun yang bersangkutan ternyata tidak ada di rumah. Ia melarikan diri melalui pintu belakang," katq Calvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Kemudian, lanjut Calvin, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka FS yang diketahui loncat melalui genteng atap rumah warga. FS pun ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah warga.

Saat digeledah, dari dalam saku celana FS ditemukan barang bukti berupa satu kotak bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat brutto 0,6 gram dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan shabu FS dan Jennifer.

"Tersangka FS mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah pesanan saudari Jennifer," jelas Jean.

Diketahui melalui pesan ponsel, Jennifer memesan narkotika jenis shabu kepada tersangka FS sebanyak 1 (satu) gram.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan /control delivery terhadap Jennifer. Petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap Jennifer di rumahnya.

"Saat penangkapan di TKP JD (Jennifer) sedang sendiri di rumahnya, ada keluarga tapi tidak ada sangkutannya dengan barang bukti ini," katw Calvin menjelaskan.

Dari tersangka JD ditemukan barang bukti yang ditemukan berupa (satu) buah alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 (satu) unit ponsel.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paiing banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement