Sabtu 02 Dec 2017 11:21 WIB

Perkawinan Anak Lebih Banyak Dampak Buruknya

Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fernandez Hutagalung menyatakan perkawinan anak melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA).

"Salah satunya adalah hak atas pendidikan, karena banyak anak yang sudah menikah akan mengalami putus sekolah, dan hal ini dapat menyebabkan semakin sempitnya peluang perempuan muda memperbaiki kesejahteraan," kata Fernadez pada Kampanye Gerakan Bersama "Stop Perkawinan Anak" yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (2/12).

Pernikahan usia anak bagi perempuan, kata dia, berdampak pada banyak hal. Menurut data, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun.

"Bayi yang dilahirkan oleh perempuan di bawah umur punya resiko kematian lebih besar, dan juga punya peluang meninggal dua kali lipat sebelum mencapai usia satu tahun," kata dia.

Ia menjelaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. "Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, mental dan kesiapan ekonomi," tuturnya.

Sayangnya, kata dia, angka perkawinan anak di Indonesia tergolong tinggi. Sekitar 17 persen anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak, yakni di bawah 18 tahun. Komitmen untuk menghentikan perkawinan anak tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab

Peran serta masyarakat, menurut dia, sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 72 yang disebutkan bahwa Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

"Kami berharap melalui Gerakan Stop Perkawinan Anak ini, menjadi dasar revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan dapat diwujudkan," tutup Fernandez.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement