REPUBLIKA.CO.ID, SELANDIA BARU -- Eminem dikabarkan bakal menyumbangkan uang denda dari kemenangan tuntutan pelanggaran hak cipta lagunya untuk korban badai yang menerjang Amerika Serikat.
Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru Helen Cull memutuskan memenangkan Eminem pada pekan lalu atas kasus pelanggaran hak cipta. Putusan tersebut menyatakan bahwa Partai Nasional Konservatif Selandia Baru terbukti mencomot musik lagu 'Lose Yourself' tanpa izin untuk iklan kampanye.
Partai itu diperintahkan membayar 500 ribu dolar Selandia Baru atau setara 415 ribu dolar AS. Ditambah lagi dengan bunga kepada penerbit lagu Eminem, Eight Mile Style.
Jumlah pasti yang akan diterima Eminem dari tuntutan hukum tersebut belum diketahui pasti. Namun seperti dilansir NME, berapa pun jumlah yang akan ia terima, Eminem disebut akan menyumbangkannya untuk korban yang tertimpa bencana badai.