REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Paris dan Menara Eiffel adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Siapapun yang berkunjung ke kota ini pastilah ingin mengabadikan kecantikan Menara Eiffel dengan memotretnya. Pada malam hari, menara ini juga menampilkan pertunjukan lampu yang mengundang decak kagum.
Ada satu hal yang mungkin belum diketahui oleh banyak orang bahwa ternyata memotret pertunjukan lampu Eiffel dan membagikannya lewat media sosial adalah tindakan ilegal. Ya, foto-foto yang tersebar melalui Facebook, Instagram, atau Snapchat bisa jadi semuanya ilegal.
Travel and Leisure mengutip laman Snopes yang menjelaskan mengenai hal ini. "Mendistribusikan foto pertunjukan lampu Menara Eiffel adalah pelanggaran hak cipta terhadap seniman yang membuatnya," demikian bunyi larangan tersebut.
Socit d'Exploitation de la Tour Eiffel sebagai perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Menara Eiffel sudah menyatakan aturan itu dalam kolom FAQ (Frequently Asked Questions). "Pemandangan dari Menara Eiffel bebas digunakan publik. Dibutuhkan izin dariSocit d'Exploitation de la Tour Eiffel untuk publikasi foto yang menampilkan pertunjukan lampu Menara Eiffel," tulis pihak operator.
Menara Eiffel dan wilayah sekitarnya adalah domain publik sehingga bebas dipotret. Namun pertunjukan lampu yang berlangsung setiap malam sejak 1985 secara teknis adalah hak cipta seniman.
Pertunjukan lampu menampilkan kedipan-kedipan cahaya setiap lima menit pada malam hingga pukul 01.00 dini hari. Pemandangan inilah yang makin mempercantik siluet Eiffel kala malam tiba.
Namun aturan ini nampaknya sebatas tulisan saja. Walau dinyatakan ilegal, namun hingga hari ini tidak ada satu pun orang yang dituntut ketika menyebarkan foto pertunjukan lampu Eiffel tanpa izin. Oleh karenanya tidak ada satu pun wisatawan yang ragu mengunggah foto atau video pertunjukan lampu di menara yang terletak di tepi Sungai Seine ini.