REPUBLIKA.CO.ID, Perokok yang kedapatan merokok di 20 pantai terkenal di Thailand akan dikenakan denda sebesar 100 ribu bath (sekitar Rp 40 juta) atau setahun penjara. Pemerintah Thailand akan menerapkan aturan tersebut pada November.
Aturan tersebut muncul setelah petugas mengumpulkan hampir 140 ribu puntung rokok di sepanjang 2,5 km pantai Patong di Phuket. Pengenalan larangan ini bertepatan dengan puncak musim liburan Thailand dan akan diberlakukan di pusat pariwisata Thailand seperti Krabi, Koh Samui, Pattaya, Phuket dan Phang Nga.
"Pantai-pantai ini termasuk pantai terindah di Asia Tenggara. Tujuannya adalah mempertahankannya seperti itu," Kata Kepala Pariwisata Otoritas Thailand (TAT), Yuthasak Supasorn dalam sebuah pernyataan.
Perokok hanya dapat menggunakan area yang ditunjuk dengan sarana pembuangan yang layak untuk putung rokok. Pelanggar yang tertangkap dapat ganjaran berupa penjara atau denda 100 ribu bath. Keputusan tersebut merupakan upaya terbaru untuk mengendalikan industri kebebasan pariwisata Thailand. Sektor ini merupakan pilar pentung ekonomi Thailand karena menghasilkan 30 juta wisatawan per tahun.
Namun jumlah kedatangan yang banyak juga mengancam akan merusak beberapa pantai kebanggaan kerajaan tersebut. Karena dengan sampah dan pembangunan yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem lokal. Thailand juga berusaha melakukan tindakan keras terhadap standar keselamatan yang lemah dan bahkan mafia tuk-tuk yang menodai industri pariwisata. Setelah pengaduan wisatawan melonjak karena tagihan berlebih dan tidak ada perlindungan kuat pada kapal dan jet ski, seperti yang dilansir dalam laman The Malay Mail Online.