Selasa 02 May 2017 09:33 WIB

Eminem Gugat Partai Politik Selandia Baru

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Indira Rezkisari
Eminem
Foto: Reuters
Eminem

REPUBLIKA.CO.ID, Penyanyi rap asal Amerika Serikat Eminem melancarkan gugatan kepada salah satu partai politik Selandia Baru. Partai politik tersebut dituduh telah menggunakan lagu milik Eminem berjudul Lose Yourself tanpa izin untuk keperluan kampanye.

Dilansir The Malay Mail Online, pengacara Eminem, Barrister Garry Williams, mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Wllington bahwa kliennya tersebut tidak pernah memberi izin kepada Partai Nasional untuk menggunakan lagunya. Williams mengungkapkan lagu Lose Yourself digunakan untuk kampanye pada pemilihan 2014 silam.

"Lagu tersebut sangat ikonik, pernah memenangkan penghargaan dalam Academy Award dan dua penghargaan Grammy. Lose Yourself juga menduduki tangga lagu teratas di 24 negara," ujar Williams.

Menurut Williams, Partai Nasional telah mengambil kesempatan menggunakan lagu milik Eminem ini untuk mempengaruhi publik. Meski telah melancarkan gugatan, belum diketahui secara rinci tuntutan apa yang akan dilayangkan oleh Eminem.

Sementara itu, pengacara dari Partai Nasional berdalih penggunaan lagu tersebut merupakan ketidaksengajaan. "Kami pikir ini legal dan tidak ada yang salah dengan ini," kata pengacara Partai Nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement