Selasa 10 Jan 2017 09:25 WIB

Tips Jual Beli Rumah Over Credit

Membeli properti.
Foto: Republika/Agung S
Membeli properti.

REPUBLIKA.CO.ID, Memiliki rumah adalah impian semua orang. Banyak orang berkhayal kapan ia akan memiliki rumah pribadi. Beberapa cara dilakukan untuk mewujudkan impian ini. Salah satunya dengan mengikuti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pada umumnya, jangka waktu berlangsungnya KPR cukup lama, bisa mencapai 25 tahun.

Diantara rentang waktu pembayaran yang lama itu sering ada musibah atau kendala yang membuat pada si pengaju KPR sulit membayar cicilan di tengah jalan. Jika terjadi demikian, daripada harus menjual kembali rumah tersebut ke bank ada baiknya jika melakukan over credit.

Banyak orang menantikan adanya over credit, mengapa? Karena harga rumah yang ditawarkan saat over credit cenderung miring. Sebagai pemilik pertama yang hendak menjual rumah tersebut, tentunya Anda tidak mau merugi bukan? Maka dari itu ini dia beberapa tips yang perlu Anda perhatikan jika berniat untuk jual rumah secara over credit.

Hitung Biaya Keseluruhan

Hitunglah dulu berapa jumlah uang muka yang telah Anda bayarkan beserta biaya-biaya lainnya saat pengambilan rumah secara KPR kepada pihak bank. Jangan lupa juga untuk menghitung berapa biaya perawatan yang telah terjadi sewaktu Anda menempati rumah tersebut dan berapa biaya sewa notaris untuk melakukan pengalihan kepemilikan rumah saat terjadi proses jual beli. Keseluruhan biaya nantinya akan Anda sampaikan kepada pihak kedua yang akan mengambil alih rumah Anda tersebut.

Lengkapi Beberapa Dokumen

Selain menghitung biaya keseluruhan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik pertama selaku penjual dan pemilik kedua selaku calon pembeli saat hendak melakukan proses over credit, antara lain sebagai berikut:

1. Fotokopi IMB.

2. Fotokopi PBB yang telah lunas dibayarkan.

3. Data identitas antara si penjual dan pembeli baik itu berupa KTP, SIM, paspor, dan lain sebagainya.

4. Semua bukti pembayaran angsuran.

5. Buku tabungan asli yang digunakan selama proses pembayaran angsuran.

6. Akta jual beli sebagai pengalihan hak atas tanah atau rumah.

7. Surat kuasa yang berisi perjanjian si pembeli terkait pelunasan sisa utang atau cicilan si pemilik pertama yang melakukan over credit, sehingga nantinya pihak bank akan mengganti nama orang yang akan melakukan proses cicilan dan mencantumkan nama si calon pembeli sebagai penanggungjawab atas kelangsungan pembayaran cicilan rumah pada bulan berikutnya.

8. Fotokopi surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh calon pembeli.

9. Fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti bahwa sertifikat ini telah lolos pada tahap perizinan oleh bank.

Hitung Berapa Sisa Utang

Ada baiknya Anda sebagai penjual mengetahui berapa jumlah atau sisa utang yang anda miliki dalam pelunasan KPR. Tanyakan hal ini pada bank yang bersangkutan agar informasi yang Anda peroleh lebih jelas dan akurat. Hal ini berguna agar Anda mengetahui berapa jumlah yang nantinya akan Anda bebankan dan berapa jumlah yang akan dibayarkan oleh si pemilik kedua selaku pembeli saat proses over kredit terjadi. Anda selaku pemilik pertama bisa mengestimasi apakah KPR yang Anda ajukan secara over credit lebih murah atau sepadan dengan pembelian hunian atau rumah baru.

Mulai Memasang Iklan

Mencari pembeli yang mau untuk membeli rumah secara over credit tidaklah mudah. Maka dari itu agar penjualan rumah secara over credit cepat laku, ada baiknya Anda memasarkannya lewat bantuan sosial media online maupun offline yang sedang marak dipergunakan sebagai proses jual beli saat ini. Kalau perlu, Anda juga bisa meminta bantuan broker properti untuk mempercepat proses ini. Jangan lupa untuk mencantumkan keterangan bahwa rumah yang hendak Anda jual tersebut masih dalam proses KPR agar calon pembeli nantinya tidak terkecoh dan keliru terhadap harga miring yang Anda tawarkan.

Rekam Jejak Kredit

Proses jual beli secara kredit akan dengan mudah diproses dan disetujui oleh bank jika nasabahnya memiliki jejak kredit yang baik alias tidak pernah mengalami kemacetan saat pembayaran cicilan secara kredit. Jejak kredit bisa dilihat dalam sistem informasi debitur yang tercatat di Bank Indonesia. Pastikan calon pembeli memiliki rekam kredit yang baik agar proses over credit mudah dilakukan. Jika pembeli pernah masuk dalam kategori daftar hitam, maka proses over credit hanyalah mimpi semata karena susah mendapat persetujuan dari bank.

Memang cara yang harus ditempuh untuk melakukan over credit tidaklah mudah. Banyaknya dokumen yang harus dipenuhi juga menjadi alasan mengapa terkadang sulit untuk melakukan over credit. Namun tak jadi masalah jika dokumen tersebut lengkap, bukan? Jadi, apakah Anda sudah siap untuk menjual rumah over credit?

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement