Kamis 19 May 2016 19:01 WIB

Dua Lagi Kerabat Prince Klaim Warisannya

Mengenang Prince.
Foto: AP Photo/Andres Kudacki
Mengenang Prince.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Dua orang kembali mengaku sebagai kerabat dari Prince, bintang pop yang tewas tanpa meninggalkan ahli waris, untuk mengklaim harta warisan musisi itu.

Brianna Nelson (31 tahun) diidentifikasi sebagai keponakan Prince, dan seorang gadis berusia 11 tahun yang diidentifikasi sebagai cucu perempuan Prince dengan inisial VN dalam dokumen pengadilan, mengajukankan surat klaim kepada hakim pengadilan Minnesota yang menyatakan mereka termasuk ahli waris.

Keduanya mengaku sebagai kerabat dekat Prince. Mereka adalah anak perempuan dan cucu dari saudara tiri Prince, Duane Nelson Sr, yang pernah mengatur keamanan untuk Prince dan meninggal pada 2011. Langkah pengadilan itu mereka lakukan karena Duane Nelson Sr dihilangkan dari daftar enam saudara kandung dan saudara tiri yang didokumentasikan dalam permohonan wasiat asli yang diajukan oleh adik Prince, Tyka Nelson pada akhir April.

Jika Prince tidak meninggalkan wasiat dan tidak ada keturunan langsung darinya yang masih hidup, seperti yang disampaikan Tyka Nelson, maka berdasarkan hukum Minnesota harta warisan Princ akan dibagi rata di antara saudara-saudaranya dan kerabat terdekat yang masih hidup, keturunan dari setiap saudaranya yang telah meninggal.

Saudara kandung atau saudara tiri dan keturunan merekan akan diperlakukan sama. Karena Duane Nelson Sr sudah meninggal, maka bagian atas warisan Prince akan jatuh pada kedua anaknya, Brianna Nelson dan Duane Nelson Jr, tapi karena Duane Nelson Jr meninggal pada 2005, bagiannya akan jatuh ke anak tunggalnya, VN yang berusia 11 tahun, menurut surat pengadilan itu.

Daftar suksesi itu telah diragukan setelah adanya klaim yang diajukan seorang narapidana penjara federal di Colorado pekan lalu yang menyatakan ia adalah anak biologis dari musisi itu. Penggugat, Carlin Q Williams (39) menegaskan ia adalah anak dari Prince setelah ibunya berkencan dengan musisi itu di kamar hotel Kansas City pada 1976.

Dia telah mengupayakan perintah pengadilan untuk pengujian genetik dari sampel DNA mendiang bintang musik itu untuk dibandingkan dengan DNAnya.

Perdebatan terkait pihak yang paling berhak atas warisan Prince mencuat setelah musisi itu ditemukan tewas di rumah sekaligus kompleks studionya di Minnesota pada usia 57 tahun April lalu. Harta Prince ditaksir mencapai nilai 500 juta dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement