Kamis 04 Feb 2016 14:47 WIB

WWF Indonesia Ajak Restoran tak Hidangkan Menu Hiu

Olahan sup sirip hiu khas Restoran 48 Signature
Foto: ROL/Santi Sopia
Olahan sup sirip hiu khas Restoran 48 Signature

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan dunia, World Wide Fund for Nature-Indonesia (WWF-Indonesia) mengajak hotel serta restoran di Indonesia untuk tidak menghidangkan atau mengganti menu yang menggunakan bahan ikan Hiu.

Dalam surat terbuka dari WWF-Indonesia, Direktur Komunikasi dan Advokasi, Nyoman Iswarayoga menuliskan bahwa survei yang dilakukan WWF-Indonesia pada Desember 2015 menemukan setidaknya 30 persen dari 135 responden hotel berbintang dan restoran di DKI Jakarta masih menawarkan menu berbahan dasar ikan Hiu.

Sementara survei WWF-Indonesia sebelumnya, pada 2014 menunjukkan konsumsi sirip hiu di restoran di Jakarta setidaknya 15 ribu kilogram per tahun. Catatan FAO pada 2010, Indonesia merupakan negara yang melakukan ekspor hiu terbesar mencapai 100 ribu ton per tahun.

Setidaknya, dua hingga tiga hiu mati setiap detiknya akibat perburuan di perairan dunia. Kebanyakan untuk memenuhi permintaan sebagai bahan dasar makanan dan obat tradisional.

Dengan kemampuan reproduksi hiu yang lambat, atau hanya melahirkan lima hingga 10 anak hiu dalam dua hingga tiga tahun, keberadaan populasi hiu di alam terancam punah.

Padahal, hiu merupakan predator puncak di ekosistem laut yang memiliki peran menjaga kestabilan ekosistem laut. Acap kali nasib seekor hiu berakhir sebagai makanan dalam perjamuan mewah.

Sementara itu, bulletin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 2009 menyatakan bahaya kontaminan merkuri terhadap kesehatan yang ada dalam ikan Hiu. Ikan hiu memiliki kandungan merkuri tertinggi sebesar 1-4 ppm. Kontaminan merkuri yang masuk ke dalam tubuh manusia sebagian besar akan ditimbun dalam ginjal dan dapat mengakibatkan kerusakan pada susunan saraf pusat, ginjal dan hati.

Hal tersebut juga didukung oleh petisi di change.org untuk menghentikan segala bentuk promosi, konsumsi dan penjualan produk berbahan dasar hiu. Gerakan ini  telah mendapat dukungan lebih dari 14 ribu orang dari Mei 2013 sampai pertengahan 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menyediakan dan mengonsumsi produk berbahan dasar hiu melalui Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ikan Hiu dan Ikan Pari Manta di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement