Rabu 03 Feb 2016 19:42 WIB

KPI Belum Ambil Sikap Atas Laporan Indra Bekti

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Indra Bekti bersama istri dan kuasa hukumnya.
Foto: Republika/Shelby Asrianti
Indra Bekti bersama istri dan kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum mengambil sikap atas laporan Indra Bekti dan kuasa hukum ihwal sejumlah tayangan di televisi yang dinilai merugikan dan menyudutkannya.

Salah satu Komisioner KPI Pusat Rahmat Arifin menjelaskan, apabila sebuah lembaga penyiaran televisi secara detail menayangkan hal-hal yang vulgar dan tidak pantas, KPI akan mengambil sikap. (Baca: Indra Bekti Laporkan Sejumlah Pemberitaan di Stasiun TV)

"Hari ini kami sedang memilah (tayangan TV), karena tak semua level yang ditampilkan televisi itu sama. Ada yang sangat detail, ada yang menyampaikan dalam kapasitas yang bisa ditoleransi dan wajar," tuturnya Rahmat di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).

Ia menjelaskan, KPI akan mengkaji sejumlah tayangan televisi kemudian menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. KPI, ia melanjutkan, mempunyai tim pemantauan selama 24 jam terhadap 15 televisi berjaringan.

"Kami sedang mengumpulkan televisi mana. Dalam waktu dekat kita segera mengambil keputusan terkait televisi yang menayangkan program seperti ini," katanya.

Rahmat mengatakan, media harus menghargai hak-hak Indra Bekti sebagai warga negara yang mempunyai potensi untuk dirugikan akibat pemberitaan yang menyudutkan di media.

"Kita baru mengkaji. Kajian kita apa? Berdasarkan rekaman yang kita punyai. Kalau catatan kami, baru sekitar tujuh TV yang menyiarkan hal ini. Kalau vonis, kita belum memberikan vonis," kata dia menjelaskan.

Rahmat menambahkan, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi terhadap lembaga penyiaran. Saksi administrasi tersebut, ia menjelaskan, dimulai dari teguran, pengurangan durasi program yang menyiarkan, sampai penghentian program tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement