REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial dapat menjadi pintu masuk kekerasan terhadap anak bila tidak dimanfaatkan dengan baik, misalnya karena cyber bullying.
Kapankah anak dianggap mampu masuk ke dunia media sosial?
Ahli psikologi Ratih Zulhaqqi berpendapat saat anak memasuki usia 13 tahun, remaja, kemampuan analisis berpikirnya mulai berkembang.
Bila pada usia itu anak sudah masuk ke media sosial, lulusan Universitas Indonesia ini mengingatkan agar orang tua memantau dan membimbing saat anak mengakses media sosial.
"Ada kesepakatan dengan anak, misalnya batasan penggunaan," kata Ratih saat dihubungi Sabtu (10/10).
Batasan tersebut dapat berupa kapan anak boleh mengakses media sosial atau apa saja yang boleh diakses. Sekarang ini, yang menjadi orang tua adalah generasi yang melek teknologi sehingga tidak jarang mereka sudah membuatkan akun bagi anak yang masih balita.
"Saya tidak yakin. Kalau boleh memberi saran lebih baik tidak," kata dia.
Media sosial, misalnya melalui fitur berbagi foto, dapat menjadi sarana bagi orang tua mengabadikan tumbuh kembang anak mereka sehingga mereka memiliki dokumen untuk keperluan di masa mendatang. Menurut Ratih, dokumentasi tumbuh kembang dapat dilakukan dengan cara lain selain melalui media sosial.
Ia khawatir foto anak yang terpampang di media sosial dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya menjadi sasaran perdagangan manusia.
"Orang tua yang cerdas, semestinya lebih bijak," kata dia.