REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak semua produk kopi yang beredar di pasaran sehat untuk dikonsumsi. Karena itu, perlu ditetapkan kopi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, peraturan penting ini masih terhambat hingga kini.
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Indonesia, Faiz Achmad mengungkapkan, penetapan peraturan wajib SNI terhadap kopi instan lokal maupun impor diundur hingga Januari tahun depan.
"Seharusnya bulan Juli kemarin sudah diberlakukan, tapi karena ketidaksiapan badan-badan penguji kopi, sehingga ditunda," kata Achmad setelah acara Talk Show di acara Pencanangan Hari Kopi Internasional di Lantai 2 Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (1/10).
Achmad menjelaskan, penetapan wajib SNI ini perlu dilakukan karena adanya biji kopi impor yang tidak sehat. "Banyak impor kopi yang kualitasnya itu rendah, banyak yang dicampur dengan kulit kopi dan lain-lain," ujarnya.
Biji kopi sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi. Karena itu, Achmad mengaku tidak ingin membahayakan konsumen kopi di Indonesia. "Nanti, semua bungkus kopi instan harus ada logo SNI-nya." ucapnya.
Budaya ngopi di Indonesia sendiri sudah mengakar di masyarakat, sehingga kualitas kopi seharusnya bisa lebih diperhatikan lagi agar tidak memberikan dampak buruk kepada konsumennya.