REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit dalam sosialisasi peraturan tersebut di Jakarta, Rabu (30/9), mengatakan kemudahan terebut juga untuk memicu potensi pariwisata di Indonesia.
"Saat ini kapal asing bisa mengangkut penumpang di pelabuhan-pelabuhan di dalam negeri, misalkan dari Thailand ke Raja Ampat tidak boleh mampir ke pelabuhan yang dilintasi, sekarang boleh," katanya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal pesiar (cruise ship) berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.
Namun, pelabuhan yang boleh disandari kapal pesiar, yakni hanya pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa Bali. "Pelabuhan tersebut berfungsi sebagai embarkasi dan atau embarkasi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar, jadi kalau singgah di mana saja boleh" katanya.
Terkait pengoperasian, Bobby mengatakan penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini, Pelindo I,II, III dan IV untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kalancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatwan kapal pesiar berbendera asing. Karena itu, lanjut dia, seluruh penyelenggara pelabuhan wajib membuat standar operasional prosedur (SOP), di antaranya kepastian jadwal kapal bersandar, lebih didahulukan kapal penumpang dibanding kapal barang dan sebagainya.
"Sebetulnya di belahan dunia manapun, kapal barang memang nomor dua dibanding kapal penumpang, untuk pengaturan dengan kapal reguler atau kepal Pelni sistemnya 'first come first service," katanya.
Bobby mengatakan pihaknya optimistis pengaturan tersebut tidak tumpang tindih karena penanganan kapal lebih mudah dari pesawat.
"Pesawat yang padat saja bia diatur, kapal yang jalannya lamban pasti bisa," katanya. Dia mengatakan upaya tersebut sebagai sinergi dengan Kementerian Pariwisata untuk mempromosikan daya tarik wisata Indonesia.