Rabu 16 Sep 2015 09:47 WIB

Caitlyn Jenner Ajukan Pengubahan Statusnya Secara Legal

Caitlyn Jenner
Foto: Reuters
Caitlyn Jenner

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah melakukan transformasi gender selama beberapa bulan, Caitlyn Jenner akhirnya mengajukan perubahan legal atas statusnya kepada pengadilan. Ia berharap bisa secara legal mengganti namanya dari Bruce Jenner menjadi Caitlyn Jenner, dan mengubah status identitasnya dari pria ke wanita.

Menurut kuasa hukumnya, dikutip dari Aceshowbiz Rabu (16/9), permintaan tersebut diajukan Selasa (15/9) di L.A. County Superior Court.

Secara luas telah diberitakan kalau Caitlyn meminta hakim untuk menjaga beberapa informasi terkaitnya tetap rahasia. Karena ia mengkhawatirkan ancaman fisik atasnya. Diantara informasi yang ingin disembunyikannya adalah rekam jejak medisnya, ia pun meminta hakim menutup informasi itu dan detail rahasia lainnya.

Sebelumnya, Caitlyn tampil dalam episode terakhir dokumenter E! berjudul 'I Am Cait'. Dikisahkan Caitlyn menjalani upacara pengubahan namanya. Sayangnya tidak ada satupun anggota keluarganya, termasuk putri-putrinya Kendall Jenner dan Kylie Jenner, juga putranya Brody Jenner datang ke cara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement