Jumat 19 Dec 2014 14:29 WIB

Perceraian Kris dan Bruce Jenner Disahkan Hakim

Kris Jenner
Foto: Reuters
Kris Jenner

REPUBLIKA.CO.ID, Hakim pengadilan Los Angeles menandatangani surat dokumen resmi yang mengesahkan perceraian antara ibu Kim Kardashian, Kris Jenner, dan suaminya Bruce Jenner. Berdasarkan dokumen tersebut Kris akan mendapatkan rumah yang mereka tempati dan pasangan itu akan membagi harta bersama mereka lainnya.

Seperti dikutip dari Aceshowbiz, Jumat (19/12), satu sama lain sepakat tidak akan mendapatkan tunjangan. Mereka juga akan berbagi hak asuh dan perwalian dari putri mereka yang berusia 17 tahun Kylie Jenner.

Sesuai kesepakatan, Kris akan memberikan uang sebesar 2,5 juta dolar AS sebagai uang dari kompensasi yang didapatnya dari perceraian. Kris memang dibolehkan menyimpan sejumlah aset bergerak mereka, misalnya Rolls-Royce Ghost, Bentley, dan Land Rover.

Sedangkan Bruce mendapatkan Porsche 997 Coupe, Cadillac Escalade, dan Harley Davidson. Keduanya belum akan resmi bercerai, pengadilan memberi mereka kesempatan untuk menikah lagi sampai 23 Maret 2015.

Mereka kedapatan mulai berpisah September lalu setelah menikah selama 22 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement