Kamis 09 Jul 2015 15:49 WIB

Orang Tua Sebaiknya Kenali Homeschooling yang Dipilih

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Winda Destiana Putri
Homeschooling (Ilustrasi)
Foto: Google
Homeschooling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Orang tua miliki berbagai alternatif dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Selain dapat memasukkan anaknya ke sekolah formal, sekarang mulai berkembang konsep sekolah rumah (homeschooling).

Ada tiga jenis homeschooling yang dapat dijadikan acuan para orang tua dalam memilih pendidikan terbaik untuk sang buah hati. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Eneng Sugiarti di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (9/7).

Eneng menjelaskan, homeschooling jenis pertama yaitu homeschooling tunggal, di mana untuk jenis homeschooling ini, proses belajar mengajar dilaksanakan oleh orangtua dalam suatu keluarga tanpa bergabung dengan yang lainnya. Biasanya, homeschooling jenis ini diterapkan karena adanya tujuan atau alasan khusus.

''Umumnya orangtua yang dengan tujuan tersendiri semisal ada hal-hal yang tidak dapat sepaham atau dikompromikan dengan komunitas homeschooling lainnya,'' ujar Eneng.

Pada jenis homeschooling kedua dikenal dengan homeschooling majemuk. Jenis homeschooling majemuk ialah yang dilakukan oleh dua keluarga atau lebih untuk kegiatan tertentu, sementara kegiatan pokok tetap dilakukan oleh orang tua masing-masing.

Adapun di antara alasan yang dikemukakan orangtua, Eneng mengaku, setidaknya terdapat kebutuhan-kebutuhan yang dapat dikompromikan oleh beberapa keluarga untuk melakukan kegiatan bersama.

''Contohnya saja melakukan kegiatan olahraga (misalnya berasal dari keluarga atlet), keahlian musik, atau seni, kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan secara bersama-sama,'' terangnya.

Pada jenis homeschooling yang terakhir, yakni homeschooling komunitas. Peminat jenis ini merupakan gabungan dari beberapa homeschooling majemuk yang menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok baik olahraga, musik atau seni, bahasa, sarana dan prasarana, serta jadwal pembelajaran disepakati bersama.

''Jenis homeschooling apapun yang dipilih orang tua, saat ini sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi masalah legalitasnya, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Homeschooling baik proses belajar maupun lulusannya sudah sama seperti sekolah formal umumnya,'' jelas Eneng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement