Kamis 02 Jul 2015 15:25 WIB

Asik, Pengurusan Visa ke Korsel Dipermudah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Perayaan hari ulang tahun Budha di salah satu kuil di Seoul, Korsel. Berwisata ke Korsel kini makin mudah setelah pemerintah setempat membuat aturan pengurusan visa yang lebih gampang bagi turis Indonesia.
Foto: AP
Perayaan hari ulang tahun Budha di salah satu kuil di Seoul, Korsel. Berwisata ke Korsel kini makin mudah setelah pemerintah setempat membuat aturan pengurusan visa yang lebih gampang bagi turis Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Korea Selatan, kini pemerintah Korea Selatan memberikan kemudahan untuk warga negara Indonesia yang ingin pergi ke sana. Melalui Kementerian Kehakiman Korea, pemerintah Korsel mengeluarkan beberapa kebijakan kemudahan.

"Pemerintah Korea telah mempermudah pembuatan visa ke Korea sejak April kemarin," kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Cho Taiyong, di Jakarta, Rabu (1/7). Ia mengaku sangat menyambut baik keputusan pemerintah Indonesia yang membebaskan visa pada warga Korea.

Meski pemerintahnya belum memberikan kebijakan yang sama, Cho mengaku akan berusaha terus agar warga Indonesia juga bisa bebas visa ke Korea. Sementara ini, upaya yang dilakukan adalah mempermudahnya.

Hal ini bertujuan untuk memberi dukungan pada industri pariwisata Korea yang semakin lesu akibat munculnya wabah MERS. Kebijakan pertama yaitu pembebasan biaya aplikasi visa agar wisatawan asing dapat lebih mudah dan nyaman mengunjungi Korea.

Pemerintah Korea akan membebaskan biaya aplikasi visa grup selama tiga bulan sejak 6 Juli - 30 September 2015 untuk wisatawan Cina dan empat negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Normalnya grup wisata dari Indonesia diwajibkan untuk membayar biaya aplikasi visa sebesar Rp 520 ribu per orang.

Selain itu, sejak awal bulan Juni kemarin Korea juga telah memperpanjang masa berlaku multiple visa ke Korea bagi warga Indonesia yang berkunjung ke sana. Setiap warga negara Indonesia yang sudah pernah mengunjungi negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) atau Korea sebanyak lebih dari sekali dapat mengajukan aplikasi untuk multiple visa ini.

Jika aplikasi disetujui, wisatawan dapat menggunakan visa tersebut sejak hari diterbitkan dengan masa tinggal maksimal selama 30 hari di Korea. Dulu masa berlaku multiple visa dianggap rumit karena dipisahkan menjadi tiga jenis, yakni 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.

Namun, mulai tanggal 20 April tahun ini masa berlaku multiple visa diseragamkan menjadi 5 tahun. Biaya aplikasi multiple visa adalah 90 dolar dan hanya bisa dibayarkan dengan mata uang lokal.

Kebijakan kali ini merupakan dukungan terhadap menurunnya industri pariwisata Korea akibat MERS. Selain itu bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan wisatawan asing agar tetap mengunjungi Korea dengan mudah dan nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement