REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Anak berusia enam tahun ditahan selama tiga hari di Bandara Prancis setelah polis keliru menuduh gadis itu bepergian menggunakan paspor palsu.
Gadis muda itu terbang dari Kamerun dengan membawa semua dokumen yang diperlukan menuju Paris. Tapi pejabat berwenang membantah paspor tersebut asli. Diyakini gadis itu tidak sesuai dengan foto yang berada di paspor tersebut.
Anak tersebut di tahan pekan lalu saat menginjakan kaki di Bandara Charles de Gaulle. Padahal waktu itu ibunya sedang menunggu di bandara Paris untuk menyambutnya. Setelah tiga hari tertahan di Bandara Paris, hakim memutuskan pembebasannya dan mengembalikan anak itu kepada ibunya.
Gadis kelahiran Paris ini diminta mengidentifikasi ibunya, teman-teman kelasnya, gurunya di sekolah saat duduk di hadapkan hakim.
"Hakim mengatakan itu semua kesalahan dan memerintahkan pembebasan gadis itu," ujar Sidonie Leoue, pengacara pada sidang tersebut yang dilansir dari Dailymail, Ahad (14/6).
Menurutnya, kasus ini tidak bisa diterima karena melakukan penahanan anak di bawah umur, terutama dengan alasan yang seperti itu. Pihak berwenang bersikeras bahwa polisi hanya melakukan pekerjaan mereka untuk melindungi anak-anak dari perdagangan gelap. Tapi kasus ini menyebabkan kemarahan besar di Prancis.