Kamis 12 Feb 2015 08:45 WIB

Penyerang AKB48 Dihukum 6 Tahun Penjara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penggemar setia AKB48
Foto: New York Tokyo
Penggemar setia AKB48

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Umeta Satoru akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kejahatannya. Dia adalah orang yang melakukan penyerangan menggunakan gergaji saat acara jabat tangan grup idola Jepang, AKB48 pada 25 Mei 2014 lalu.

"Ini adalah kejahatan berbahaya yang bisa saja mengambil nyawa karena satu langkah salah. Setelah insiden tersebut, dampak sosial dari kejahatannya tak bisa diabaikan," kata hakim ketua yang menangani persidangan, dilansir dari J-pop Asia, Kamis (21/2).

Saturo membawa gergaji ke acara jumpa penggemar AKB48 waktu itu. Dia seketika menarik tangan dan mulai mengayunkan gergajinya membabi buta. Sikapnya itu melukai dua anggota kelompok, Kawai Rina dan Anna Iriyama, serta anggota staf lainnya. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Tak lama setelah serangan itu, Saturo ditangkap atas tuduhan percobaan pembunuhan. Hakim ketua juga mendakwanya atas pelanggaran kepemilikan senjata yang menyebabkan cedera.

Saturo juga telah menyatakan dia menyesal atas perbuatannya itu. Dia mengaku melakukannya sebab merasa iri dengan penghasilan besar grup papan atas Jepang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement