Kamis 03 Sep 2015 11:00 WIB

Manajemen AKB48 Didenda 100 Juta Yen

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
AKB48
Foto: Tokyohive
AKB48

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Biro Perpajakan Wilayah Tokyo memutuskan bahwa manajemen AKB48, AKS berutang kepada pemerintah sebesar 100 juta yen dalam bentuk denda dan pajak.

AKS telah diaudit oleh otoritas berwenang dan diminta merevisi laporan pajaknya selama tiga tahun hingga November 2014. Dilansir dari J-pop Asia, Kamis (3/9), AKS mencatat pengeluaran 400 juta yen untuk membiayai kegiatan kelompok AKB48 dan juga grup-grup saudarinya di luar negeri.

Meski demikian, AKS dinilai tidak mencatatkan pengeluaran tersebut, termasuk sewa rumah member dan kesalahan pembukuan serta lainnya.

Manajemen grup idola besar di Jepang ini memiliki pandangan berbeda tentang keputusan biro pajak tersebut. Mereka merasa telah diaudit dan sudah memenuhi prosedur yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement