Jumat 16 Jan 2015 13:16 WIB

Hampir Dua Persen Produk Jamu di Pasaran Ilegal

Rep: C78/ Red: Indira Rezkisari
Minum jamu/ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minum jamu/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa menyebut, sebanyak 1,5 persen produk jamu nasional yang beredar di pasaran berstatus ilegal. Karenanya, masyarakat diminta waspada dan cerdas memilih produk jamu yang telah lolos sertifikasi dan uji BPOM. "Jamu yang dikonsumsi harus telah melewati sejumlah proses pengujian," kata dia pada Jumat (16/1).

Masyarakat yang mengonsumsi jamu ilegal, kata dia, memang tidak segera terlihat dampak negatifnya. Namun dalam jangka panjang, akan ada dampak buruk yang terlihat karena jamu ilegal ditengarai mengandung bahan kimia berbahaya.  

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah menyebut ada 19 produk jamu yang terindikasi ilegal. Namun ia belum dapat menyebutkan detailnya karena masih dalam kajian. Lagi pula, pengawasan adalah tugas Kementerian Perdagangan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya Putri K Wardani bahkan menyebut, perbandingan antara prosuk jamu legal dan non ilegal yakni 50:50. Makanya, pengawasan perlu digenjot agar tidak merugikan masyarakat, di tengah pemerintah yang tengah menggenjot konsumsi jamj agar tinggi di masyarakat.

Untuk mendukung industri Jamu kecil dan menengah agar berkembang, serta melewati prosedur produksi yang aman dan legal, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berjanji akan mendorong industri jamu dengan mempermudah penyaluran kredit.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan nominal kredit guna mendorong pembiayaan industri kecil. "Dulu kredit mikro Rp 20 juta tanpa agunan. Kita naikkan Rp 25 juta yang mikro, yang industri besar kita evaluasi," tuturnya. Diakuinya, angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) industri kecil saat ini masih tinggi.

Sebelumnya, menteri perindustrian Saleh Husin menyebut industri jamu nasional menghadapi tantangan dengan beredarnya produk jamu ilegal. Jamu jenis ini diindikasi mengandung bahan baku obat atau bahan kimia yang dilarang karena berbahaya.

Selain itu, jamu ilegal juga tidak memiliki izin edar dan banyak yang tidak memiliki izin usaha industri. Dari segi harga pun, keberadaan jamu ilegal meresahkan karena akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat dengan jamu-jamu legal yang terjamin kualitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement