REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Taman Mini Indonesia (TMII) dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mencanangkan payung hukum baru terkait revitalisasi TMII. Hal itu diakui Direktur Operasional TMII Ade F Meyliala, belum lama ini di Jakarta.
"Kami sudah mulai rapat-rapat dengan Menko PMK membuat payung hukum agar bagaimana mengembangkan dan merevitalisasi museum taman mini," ujar Ade.
Dikatakan lebih lanjut, posisi Menko PMK yang membawahi setidaknya 8 kementerian itu menurut Ade sangat strategis. Setiap museum yang ada di TMII merupakan cerminan hampir dari semua kementerian tersebut.
Ade menyampaikan, TMII memiliki usia yang tidak sebentar, yakni sebentar lagi menginjak 40 tahun. Tidak hanya dibutuhkan revitalisasi fisik namun juga pengembangan inovasi, imej atau citra.
Perawatan berbagai wahana dan atau anjungan dikatakan dia bukan perkara murah. Selama ini TMII tidak dibiayai pemerintah terkecuali sejak Permendagri diterbitkan yang diakui Ade sangat efektif.
Kendati memang ada museum yang dibawahi langsung Kementerian, namun tetap dirasa belum merata. TMII kata dia dibangun atas dasar gotong royong bukan berupa korporasi melainkan dari seluruh bangsa.
Oleh karena itu menurut Ade sudah sepatutnya setiap Kementerian lebih perduli terhadap museum yang mencerminkan jati dirinya masing-masing. "Kita harus merevitalisasi agar bagaimana museum misalnya dapat lebih menarik bagi pengunjung," ujar Ade.
Keikutsertaan kementerian setelah payung hukum ini diterbitkan nantinya tentu menambatkan harapan besar bagi TMII. Maka Ade memohon Menko PMK agar mengimbau seluruh kementerian menambah anggarannya.
"Semoga seluruh kementerian itu dapat menggelontorkan dana rutin untuk museumnya. Karena sayang banyak isi museum yang berharga sudah hancur dikarenakan masih bingung masalah payung hukum," katanya menambahkan.