Selasa 06 Jan 2015 16:06 WIB

Berkat Permendagri 2014, Pemda Lebih Perhatikan TMII

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
TMII
Foto: ROL/Santi Sopia
TMII

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) termasuk taman warisan budaya yang dihibahkan dari kaum masyarakat atau tepatnya yayasan milik Ibu Tien kepada pemerintah. Karenanya sejak saat itu TMII diserahkan kepengurusannya pada pemerintah.

Akan tetapi menurut Direktur Operasional TMII Ade F Meyliala, sebelumnya pemerintah masih sangat kurang memerhatikan TMII. Seringkali pemerintah daerah (Pemda) abai, misalnya terhadap anjungan yang berkaitan dengan daerahnya.

Baik itu dari segi perawatan anjungan, inovasi maupun pagelaran program. "Padahal justru fungsi anjungan adalah menguatkan juga sebagai alat promosi penyebaran informasi mengenai daerah itu," kata Ade kepada Republika Online, belum lama ini.

 

Seharusnya kita termasuk Pemda ujar dia menjaga baik TMII yang notabene termasuk taman pelestarian kebudayaan sosial dan lingkungan daerah Indonesia sendiri. Bagaimana Pemda harus mampu membangun kebudayaan secara nasional melalui TMII.

Akan tetapi kabar baiknya, ternyata setelah Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 28 2014 dikeluarkan, kini menurut Ade sudah banyak Pemda yang lebih memerhatikan TMII. Permen tersebut dirasa sangat efektif bagi kelangsungan TMII.

"Para Gubernur, pemda kini sudah mulai aktif merawat, menggelar acara, berinovasi dan pastinya wajib menggelontorkan dana khususnya," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement