REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berapa banyak jenis investasi yang Anda kenal? Saham, reksadana, logam mulia, hingga properti adalah beberapa jenis investasi yang lazim dimanfaatkan orang untuk mencapai tujuan keuangannya.
Bagaimana dengan karya seni? Di luar negeri kerap didengar kabar lukisan goresan seniman ternama yang laku hingga miliaran rupiah. Apakah otomatis karya seni dalam bentuk lukisan bisa dijadikan salah satu bentuk investasi?
Calvin Nico Herlambang, VP Wealth Management Advisory Head Personal Finance Service UOB Indonesia, mengatakan untuk bisa menentukan apakah suatu produk atau barang bisa disebut investasi adalah bila terdapat nilai dari barang tersebut. ''Dilihat dari value (nilai) bukan hanya harga pembelian, untuk tahu potensinya,'' kata Calvin.
Reksadana, misalnya, dilihat dari pertumbuhan nilai aktiva bersihnya. Sementara seni bisa dilihat juga dari segi pertumbuhannya.
Edwin Rahadjo, ketua Asosiasi Galeri Senirupa Indonesia, mengatakan di luar negeri menjadikan lukisan atau karya seni lain sebagai sebuah investasi sudah lazim. Di Tanah Air sayangnya praktik serupa sulit dilakukan.
''Tidak ada infrastruktur dunia seni yang baku di Indonesia,'' katanya menerangkan, dalam acara Media Luncheon UOB bertajuk 'Temukan Nilai Karya Seni' beberapa waktu lalu di Jakarta. Akibatnya, di Tanah Air sangat sulit untuk menentukan apakah lukisan atau karya seni lain yang dimiliki yang bisa terus berkembang atau tumbuh.
Edwin mengatakan, tidak adanya patokan untuk menentukan nilai atau harga dari karya seni itu membuat karya seni atau lukisan belum bisa disetarakan posisinya sebagai investasi yang bisa memberi imbal balik ke pemiliknya. Pemilik Edwin's Galery yang terletak di Kemang itu menambahkan, investasi seni lukis di Indonesia baru sebatas bernilai kepada kepuasan pribadi dan kebahagiaan ketimbang bernilai uang di masa datang.