Kamis 30 Oct 2014 06:29 WIB

Berlakukan Hukum Syariah, Wisman Tetap Sambangi Aceh

Wisatawan lokal yang datang ke PLTD Apung, Banda Aceh
Foto: ROL/Winda Destiana
Wisatawan lokal yang datang ke PLTD Apung, Banda Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Hukum syariah yang diterapkan Aceh sungguh ketat. Terlihat di beberapa tempat untuk memasuki ke kawasan tersebut, pengunjung harus berhijab dan berpakaian tertutup.

Pemandangan seperti itu akan dijumpai di kawasan seperti Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian tertutup dan berhijab. Namun, di kawasan lain, tidak diberlakukan peraturan yang sama.

Meski demikian pemerintah Aceh tetap mensosialisasikan hukum syariah yang berlaku di Aceh sebelum wisatawan melakukan pelesiran di kota yang pernah luluh lantak akibat terjangan tsunami tersebut.

"Informasi mengenai penerapan hukum syariah bisa didapat pada website pemerintah kota. Bahkan kami juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada pelaku pariwisata," papar Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal ketika ditemui Republika belum lama ini di Pendopo Gubernur Aceh.

Sehingga wisatawan yang datang sudah tahu apa saja yang ada dalam hukum syariah. "Semua orang sudah paham, sejauh ini tidak ada kendala tentang kehadiran wisatawan asing dengan penerapan hukum syariah di Aceh," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement