Ahad 14 Apr 2024 00:02 WIB

Tempat Wisata Ramai Pengunjung Hingga ‘tak Sempat’ Sholat, Bolehkah Dijamak?

Sholat tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun umat Islam.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (13/4/2024). Bolehkah umat Islam menjamak sholat ketika sedang berwisata?
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (13/4/2024). Bolehkah umat Islam menjamak sholat ketika sedang berwisata?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sholat merupakan ibadah badaniyah (gerak badan) yang tak tergantikan oleh orang lain. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal itu berarti kewajiban sholat tidak gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Sholat tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun umat Islam dan dalam keadaan apapun. Tetapi perlu dimaklumi, seketat apapun aturan syariat agama Islam, di sana ada ruang kemudahan dan keleluasaan di saat ada kesulitan.

Baca Juga

“Dalam istilah fikih dinamakan rukhshah, karena pada prinsipnya agama itu adalah mudah (Yusr) tapi tidak boleh dimudah-mudahkan,” ujar KH Miftahul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/4/2024). 

Salah satu bentuk kemudahan dalam beragama yaitu men-jamak (mengumpulkan dua waktu sholat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat sholat dari empat menjadi dua) karena ada uzur syari. Di antara uzur itu adalah perjalanan (safar).

Pada momen libur Lebaran seperti saat ini, banyak orang memadati tempat-tempat wisata. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah berwisata dapat dikategorikan uzur syar'i untuk jamak dan qashar salat?

Menurut dia, hal tersebut perlu dilihat kasusnya. Jika tempat wisatanya jauh dengan jarak yang diperbolehkan untuk jamak atau qashar sholat, maka dimungkinkan.

“Jika tempat wisata dekat, maka tidak diperbolehkan untuk jamak dan qashar sholat. Dan perlu diingat juga, bahwa diperbolehkan jamak dan qashar itu 'illat-nya adalah adanya safar (bepergian) bukan karena wisatanya,” ujar KH Miftahul.

Selain itu, dalam perjalanan wisata dan selama berwisata tidak boleh ada kemaksiatan yang dilakukan. Jika ada kemaksiatan yang dilakukan, maka hukum bolehnya men-jamak dan meng-qashar sholat gugur. “Meskipun sempit, maka oleh karena itu perlu perencanaan yang matang, berangkat jam berapa, sholat di mana, makan dan minum di mana,” ucap dia lagi.

Di mana pun berada, KH Miftahul mengatakan, sholat adalah kewajiban dan tidak boleh sampai lalai. Ini dijelaskan dalam QS Al-Maun ayat 4 dan 5, "Maka celakalah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dalam salatnya".

“Hadis riwayat Thabari juga menyebut, ‘Pemisah antara keimanan dan kekufuran adalah salat, apabila seseorang meninggalkan salat, maka dia telah melakukan kesyirikan’,” ujar KH Miftahul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement