REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Sebanyak tujuh anak berambul gimbal dipastikan mengikuti ruwatan massal yang digelar dalam rangkaian kegiatan "Dieng Culture Festival V Tahun 2014" di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, 30-31 Agustus.
"Target kami memang tujuh anak, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah seperti dalam gelaran DCF IV 2013. Tahun kemarin, target kami hanya lima anak, namun pada hari H ruwatan bertambah menjadi tujuh anak," kata Panitia Bidang Ruwatan DCF V Tahun 2014 Bambang, di Banjarnegara, Senin (25/8).
Ia mengatakan bahwa peserta ruwatan massal anak berambut gimbal itu berusia enam hingga 10 tahun yang berasal dari sekitar Dataran Tinggi Dieng. Menurut dia, permintaan dari anak-anak berambut gimbal yang akan mengikuti ruwatan itu tidak ada yang unik.
"Anak-anak itu ada yang minta sepeda atau mainan. Kalau tahun lalu, ada yang minta domba," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo mengatakan bahwa pergelaran DCF V 2014 merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Ke-183 Kabupaten Banjarnegara. Menurut dia, kegiatan yang akan digelar pada 30-31 Agustus tersebut rencananya akan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Kegiatan DCF akan dimulai pada Sabtu (30/8) dengan pergelaran Jaz di Atas Awan, penyalaan lampion, dan pada Minggu (31/8) berupa prosesi pemotongan atau ruwatan rambut gimbal," katanya.
Ruwatan anak berambut gimbal merupakan daya tarik tersendiri dalam kegiatan "Dieng Culture Festival" dan ditujukan untuk memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bagi anak-anak berambut gimbal yang diyakini sebagai anak bajang titipan Ratu Kidul (Ratu Laut Selatan).
Konon anak berambut gembel atau gimbal yang berjenis kelamin laki-laki merupakan titisan Eyang Agung Kala Dete, sedangkan yang perempuan titisan Nini Ronce Kala Prenye. Pemotongan rambut gimbal harus dilakukan melalui ruwatan karena jika tanpa diruwat, sang anak akan sakit dan rambut gimbalnya akan kembali tumbuh.
Ruwatan rambut gimbal sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan orang tua karena biayanya tidak sedikit dan hal itu atas permintaan sang anak. Dengan demikian, jika anaknya belum berkehendak, orang tua tidak bisa memaksanya meskipun telah memiliki dana untuk menggelar ruwatan termasuk menuruti apapun permintaan anak yang akan diruwat.