REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Praktisi penerbangan nasional Agung Cahya mengatakan bahwa hak-hak dari penumpang pesawat kurang diedukasi ke publik sehingga banyak yang tidak mengetahuinya.
"Hak-hak penumpang kurang diedukasi sehingga banyak penumpang pesawat yang tidak tahu haknya. Sementara itu pihak penerbangan apabila penumpang diam saja, mereka juga tak memberi tahu," kata Agung Cahya pada kelas Akademi Berbagi (Akber) di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, sebagai penumpang publik harus tahu apa yang menjadi haknya, ketika mereka menggunakan jasa penerbangan. Sebenarnya pemerintah melalui Menteri perhubungan telah mengatur hal itu.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 melengkapi Permenhub No. 25 tahun 2008. Hal yang sering menjadi sorotan adalah masalah penundaan keberangkatan.
Dalam Permenhub tersebut disebutkan, penundaan 30 menit s/d 90 menit airline wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Namun, dalam praktiknya ini sering dilanggar.
Penundaan 180 menit Airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan atau ke perusahan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 per penumpang. Selain itu ganti rugi 50% dari ketentuan atau Rp150.000 per penumpang jika airline menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan airline wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan, apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan airline lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.
Terhadap tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (misalnya airline mengganti pesawat dengan kapasitas lebih kecil), maka airline juga wajib memberikan ganti rugi. Di antaranya adalah mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.