REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan tahun dilahirkannya kota Denpasar. Terkait hal itu, sejumlah budayawan dan peneliti dari Universitas Udayana, Bali, berencana untuk menelusuri dan merumuskan hal tersebut.
"Untuk merumuskan hal itu, kami akan membahasnya dalam kegiatan seminar nasional terkait hari jadi ibu kota Provinsi Bali yang dijadwalkan digelar Rabu (19/6)," kata Kepala Pusat Kajian Bali Unud Prof I Ketut Ardana di Denpasar, Senin (17/9).
Dalam kegiatan itu tahun lahir Denpasar akan dibahas oleh para peneliti dan narasumber ternama dari sisi sejarah, legalitas atau aturan hukum dan sosial kemasyarakatan. Kepastian mengenai tanggal lahir itu penting untuk menunjang keinginan Pemerintah Kota Denpasar menjadikan wilayah tersebut sebagai kota berwawasan budaya.
Ketua Program Studi Kajian Budaya Unud Prof AA Bagus Wirawan mengatakan Kota dengan pendekatan budaya sebagai pusat keberadaban yang unggul, itu harus memiliki usia minimal 50 tahun. Kenyataan saat ini Kota Denpasar baru berusia 20 tahun. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dicarikan solusi dan pembahasan masalah sejarah ibu kota Provinsi Bali itu.
"Kami mengapresiasi Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra yang telah bekerja sama dengan Fakultas Sastra Unud untuk membahas sejarah terbentuknya Denpasar," ujarnya.
Tim Kajian Budaya Unud telah melakukan penelitian pada arsip Nasional Indonesia terdapat petunjuk bahwa yuridis formal SK Menteri Dalam Negeri RI menunjukkan bahwa saat ini Denpasar berusia 20 Tahun. Setelah ditelusuri secara mendalam pada sumber sejarah ternyata kota ini tidak berusia muda, namun ditemukan lahir pada 1788, yang ditandai dengan penemuan sebuah Puri bernama Denpasar.
Tahun yang ditawarkan pada penelusuran ini tidak lagi 1992 namun 1788, jika hal itu disetujui berarti Denpasar telah berusia 224 Tahun. "Hal ini akan dibahas lebih mendalam pada seminar yang berlangsung, dengan menghadirkan pembicara sejarawan Nasional," ujarnya.
Sementara itu Asisten I Sekkot Denpasar mengatakan, sesuai Undang Udang No.1 1992 hari jadi ibu kota Provinsi Bali itu jatuh pada 27 Februari. Hal itu berdasarkan berubahnya wilayah itu menjadi daerah otonom. "Kami berharap hasil dari seminar itu dapat membuat rumusan yang dapat disetujui oleh semua pihak terkait hari jadi tersebut," ujarnya.