REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektrik atau vape. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan prihatin atas kejadian berupa berita tentang seorang kreator konten diduga melibatkan anak-anak dalam promosi vape saat siaran langsung.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan. "Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," katanya, Selasa (4/8/2026).
Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa mencegah anak menjadi perokok bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja.
"Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, di media massa dan media sosial dikabarkan bahwa YouTuber Bigmo mempromosikan vape dalam siaran langsung, diduga dengan melibatkan anak-anak. Atas hal tersebut dia dilaporkan ke polisi. Polisi menyebut akan memanggil YouTuber itu sebagai respons atas laporan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merencanakan pemanggilan terhadap platform digital YouTube imbas temuan konten yang dibuat kreator mempromosikan produk rokok elektronik (vape) yang menyasar dan melibatkan anak-anak.
Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut terhadap YouTube karena sebelumnya Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada Ahad (2/8/2026) akibat temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.