Jumat 24 Jul 2026 19:10 WIB

Putusan MK Jamin Kuota Internet Hangus Bisa Digunakan, Menkomdigi Kaji Regulasi

Operator telekomunikasi diminta menaati putusan Mahkamah Konstitusi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Kemkomdigi akan mempelajari putusan MK secara komprehensif sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Baca Juga

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Meutya di Jakarta, Jumat(24/7/2026).

MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

photo
Penggugat hangusnya kuota internet, pengendara Ojol Achmad Safii dan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan), saat berfoto di Mahkamah Konstitusi. - (istimewa/doc humas)

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan, pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,”ujar Meutya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi