REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para terdakwa dalam kasus peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mengajukan permohonan agar dapat dihadirkan secara langsung atau luring dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permintaan ini, yang disampaikan oleh salah satu terdakwa utama, aktor Ammar Zoni, dilontarkan tepat sebelum pembacaan dakwaan dimulai pada Kamis (23/10/2025).
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni mengatakan sudah pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang semestinya. Untuk itu, Ammar Zoni meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat.
Dia mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim. "Semua sepakat untuk bisa offline (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," ujarnya.
Ammar Zoni mengaku pemberitaan terhadap dirinya semua tidak sesuai fakta dan untuk itu dia berharap bisa memulihkan nama besarnya. "Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline, agar semua bisa melihat," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan. "Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Tampak, sidang dengan agenda dakwaan kepada Ammar Zoni dan lainnya sedang berlangsung dan sidang dimulai digelar sejak pukul 10.20 WIB. Keenam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan Zoom atau daring.
Pada sidang kali ini, hanya ada penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun. "Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim.
View this post on Instagram