Rabu 22 Oct 2025 09:34 WIB

Empat Kali Terjerat Narkoba, Ini Perjalanan Kasus Ammar Zoni Sejak 2017

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat.

Rep: Mg162/ Red: Qommarria Rostanti
Ammar Zoni (kiri) dipindahkan ke Nusakambangan setelah tertangkap mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Foto: Dok Ditjen Pemasyarakatan
Ammar Zoni (kiri) dipindahkan ke Nusakambangan setelah tertangkap mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena Ammar dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi, menyusul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Ia dipindahkan bersama lima narapidana lain dengan pengawalan ketat, tangan diborgol dan mata ditutup kain hitam. Pemindahan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni sejak beberapa tahun lalu. Berikut ini perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni:

Baca Juga

Kasus pertama tahun 2017

Kasus penangkapan atas penyalahgunaan narkoba pertama Ammar Zoni terjadi pada 7 Juli 2017. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Depok.

Dari penggeledahan, polisi turut menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu, dan satu toples berisi ganja kering. Saat itu, Ammar mengaku menggunakan narkotika karena tekanan pekerjaan dan lingkungan pergaulan. Kasus ini berakhir dengan hukuman satu tahun penjara dan rehabilitasi.

Kasus kedua Maret 2023

Selang enam tahun kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di kawasan Sentul, Bogor. Polisi menemukan sabu seberat satu gram yang dikonsumsinya di rumah. Ammar pun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Kasus ketiga Desember 2023

Tidak sampai setahun setelah sebelumnya, pada 12 Desember 2023 Ammar kembali diperiksa polisi di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita antara lain: sabu 4,6 gram, ganja 1,3 gram, timbangan digital, dan alat isap sabu. Ammar kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus keempat tahun 2025

Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar kembali dikaitkan dengan kasus baru. Pada 2025, ia diduga mengatur transaksi sabu dan ganja dari dalam rutan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi. Temuan itu membuat pihak Ditjen Pemasyarakatan langsung mengambil tindakan tegas dan menetapkan Ammar sebagai napi berisiko tinggi yang harus dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan.

Pemindahan ke Nusakambangan

Setelah penetapan tersangka, Ammar resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025). Namun, Ammar membantah dirinya seorang pengedar dengan menulis surat untuk Ustaz Derry Sulaiman. “Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar,” tulis Ammar dalam surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement