Rabu 17 Sep 2025 15:26 WIB

Polisi Buru Provokator Lain dalam Penjarahan Rumah Uya Kuya

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya 15 orang.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
 Rumah Uya Kuya setelah dijarah massa di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Polisi masih memburu tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Foto: Muhyiddin/Republika
Rumah Uya Kuya setelah dijarah massa di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Polisi masih memburu tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut kasus penjarahan yang terjadi di rumah anggota Komisi IX DPR (nonaktif), Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam itu diduga melibatkan provokator yang menghasut massa untuk melakukan aksi kriminal

"Kami masih mencari sampai sekarang provokatornya, yang melakukan penghasutan atas terjadinya penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu (17/8/2025).

Baca Juga

Dicky menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan tim siber untuk mencari pelaku yang menghasut massa melalui media sosial. "Kami kemarin sudah komunikasi dengan tim siber, saat ini kami sedang mencari pelaku yang melakukan pengasutan, yang menggunakan media itu," kata dia.

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih berjumlah 15 orang. Namun, penyidik hingga kini terus memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penjarahan ini, kata Dicky, proses hukum terhadap mereka masih menunggu keputusan pimpinan. "Yang anak di bawah umur ini saat ini masih di Sentra Handayani, kebutuhannya sudah terpenuhi. Apakah ke depannya akan diproses, nanti kami lihat kebijakan dari pimpinan," kata Dicky.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang terduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya. "Provokator penjarahan rumah Uya Kuya sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Terduga provokator ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement