Selasa 02 Sep 2025 15:09 WIB

Pemkab Bekasi Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pelaku UMKM juga dibuatkan nomor induk berusaha secara cuma-cuma.

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat menyelenggarakan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat halal secara gratis untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaksanaan program tersebut dilakukan di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, pada hari ini.

"Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam rangka peringatan Hari UMKM Nasional IX di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelayanan itu merupakan wujud nyata komitmen pemkab setempat dalam mendukung penguatan legalitas UMKM. Hal itu diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk pelaku usaha kecil.

Iman menegaskan, layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah. Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif singkat untuk memperoleh legalitas usaha mereka.

"Para pelaku UMKM ini mengurus NIB dan sertifikat halal didampingi langsung oleh petugas kami," katanya.

Iman mengatakan, kegiatan fasilitasi itu menjadi sebuah upaya pemerintah daerah dalam menghilangkan stigma-stigma negatif. Selama ini, diakuinya, muncul anggapan di tengah masyarakat tentang rumitnya mengurus perizinan usaha.

Dengan adanya program ini, harapannya, stigma demikian dapat terhapus. Sebab, proses yang ditempuh oleh UMKM terbilang sederhana dengan hasil yang sangat bermanfaat.

"Ya memang tujuan utama program ini adalah untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka," katanya.

Menurut Imam, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan daya tarik produk UMKM di mata konsumen.

Produk dengan sertifikat halal lebih mudah diterima pasar, sementara NIB menjadi langkah awal untuk membuka berbagai peluang usaha.

Imam mengatakan mereka juga mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usaha mereka agar dapat meningkatkan daya saing di pasar sehingga turut berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin berkembang dan naik kelas," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement