Jumat 29 Aug 2025 12:53 WIB

91 Anak yang Ditangkap Saat Demo di DPR Telah Dipulangkan, Ini Kata Menteri PPPA

Seluruh anak yang ditangkap telah menjalani proses pendampingan psikologis awal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan anggota kepolisian saat aksi 28 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi yang digelar untuk mengkritisi kinerja anggota dewan serta pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut berakhir ricuh.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan anggota kepolisian saat aksi 28 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi yang digelar untuk mengkritisi kinerja anggota dewan serta pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut berakhir ricuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespons insiden penangkapan puluhan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Setelah mendapatkan pendampingan intensif, 91 anak yang ditangkap kini telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. 

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan seluruh anak yang ditangkap telah menjalani proses pendampingan psikologis awal. Upaya pemulihan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas PPAPP DKI Jakarta melalui delapan kelompok konseling.

Baca Juga

"Telah diberikan pendampingan psikologis awal kepada anak-anak. Dalam proses ini, petugas menggali informasi terkait mereka saat diamankan sekaligus memberikan psikoedukasi, mulai dari cara menyampaikan aspirasi dengan benar, memahami penyebab dan dampak stres, hingga mengenalkan layanan pemulihan yang bisa diakses, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Puskesmas terdekat,” ujar Arifah dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025).

Data dari Dinas PPAPP DKI Jakarta menunjukkan bahwa jumlah anak di bawah usia 18 tahun yang ditangkap adalah 91 orang, berbeda dari angka awal yang sempat beredar yaitu 196. Dari jumlah tersebut, 47 anak berasal dari DKI Jakarta, 19 dari luar DKI, dan 25 lainnya belum teridentifikasi.

“Mereka bukan hanya dari Jakarta, tetapi juga dari Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Seluruhnya telah didata, diperiksa, dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing,” kata Arifah. 

Kementerian PPPA menyatakan hak anak untuk menyatakan pendapat tetap dijamin oleh Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan melalui wadah yang aman dan ramah anak, seperti Forum Anak atau organisasi sekolah. Menurut Arifah, ruang-ruang dialog ini lebih sesuai dengan perkembangan usia anak dan menjadi cara yang damai untuk menyalurkan aspirasi.

Untuk mencegah insiden serupa, Arifah mengimbau orang tua dan guru untuk berperan aktif. "Anak-anak berhak bersuara, tetapi aspirasi itu harus diarahkan melalui jalur yang tepat, aman, dan ramah anak. Karena itu, peran orang tua dan guru sangat penting untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta mengingatkan bahwa mengikuti demonstrasi belum sesuai dengan usia mereka dan berisiko terhadap keselamatannya,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement